Korupsi Timah, Jaksa Tetapkan Helena Lim sebagai Tersangka

Budi Wiryawan | Rabu, 27/03/2024 16:15 WIB
Korupsi Timah, Jaksa Tetapkan Helena Lim sebagai Tersangka Gedumg Kejaksaan Agung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Helena Lim yang juga sebagai crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Barat, itu pun langsung ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," ucapnya.

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, Helena selaku manajer PT QSE diduga telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan Timah.

"Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," tuturnya.

Dalam kasus ini, Helena dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.