JAKARTA - Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) disetujui oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mengalami kenaikan sebesar 10% dari periode sebelumnya.
Saat ini tunjangan kinerja pegawai di Kemendes PDTT masih 70%. Sehingga dengan kenaikan 10% ini tunjangan kinerja menjadi 80%.
Kenaikan tunjangan ini setelah Kemendes PDTT menunjukkan peningkatan kinerja dan sejumlah terobosan serta reformasi birokrasi.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menyatakan optimistis dengan melihat paparan mengenai kenaikan Reformasi Birokrasi Kemendes PDTT yang naik.
"Pola yang dikembangkan saat ini sangat baik karena terukur. Alhamdulillah, saat ini Tunjangan Kinerja Kemendes PDTT mengalami kenaikan signifikan," kata menteri yang akrab disapa Gus Halim tersebut pada Selasa (2/4/24) di Jakarta.
Gus Halim berharap Kemen PANRB terus mendampingi Kemendes PDTT dalam melaksanakan reformasi birokrasi.
Merujuk pada keberhasilan dan kinerja yang telah ditunjukkan oleh Kemendes PDTT dan kenaikan angka Reformasi Birokrasi, maka Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas tidak ragu untuk memberikan rekomendasi untuk diteruskan ke level lebih tinggi agar kenaikan Tukin hingga 80 persen bisa segera direalisasikan.
Azwar Anas mengatakan, angka Reformasi Birokrasi Kemendes PDTT menunjukkan trend kenaikan dengan tiga poin dan ini sangat baik dan sistem akuntabilitas kinerjanya juga sangat baik
"Tentu ini akan memberi dampak kepada tunjangan kinerja di Kementerian Desa PDTT," kata Azwar Anas.
Sementara itu, terobosan dan reformasi birokrasi itu di antaranya seperti Kemendes miliki 13 indikator kinerja utama yang merupakan mandat dalam RPJMN 2020-2024.
Pada tahun 2023, dari 13 IKU yang berhasil memenuhi target sebanyak 9 indikator, yaitu jumlah desa mandiri; nilai rata-rata indeks perkembangan 62 KPPN; jumlah BUMDesa berkembang; jumlah BUMDesa maju; jumlah BUMDesa bersama berkembang.
Selanjutnya jumlah BUMDesa bersama maju; nilai rata-rata indeks perkembangan 52 kawasan transmigrasi prioritas nasional; jumlah kabupaten daerah tertinggal; dan nilai rata-rata IPM di daerah tertinggal.
Secara akumulasi, realisasi 2015-2023 sebesar 84,75% dengan penjabaran realisasi mengalami kenaikan dari 68,93% di tahun 2015 menjadi 96,21% di tahun 2019. Pada 2020 dan 2021 realisasi mengalami sedikit penurunan menjadi 95,57% dan 95,41%.
Kinerja penyerapan kembali membaik di 2022 menjadi 96,46% dan menjadi 98,13% di tahun 2023. Secara umum, kinerja penyerapan anggaran Kemendes PDTT konsisten membaik dan dalam tren meningkat.
Sejumlah penghargaan yang berhasil diraih oleh Kemendes selama tahun 2023 yaitu predikat opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2022.
Peringkat 3 terbaik dalam pengelolaan utilitas BMN dari Kementerian Keuangan, katagori kementerian kluster 3 (penghargaan Reksa Bandha), predikat sangat baik dengan nilai 349 pada penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terpenuhinya 17 standar layanan pengadaan secara elektronik (Sertifikat 17) oleh LKPP,
Peringkat ke-5 terbaik dengan kualitas tertinggi (zona hijau) dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Peraihan nilai implementasi SPBE predikat sangat baik dengan nilai 3,87.dan Predikat Kementerian Informatif dari Komisi Informasi Publik
Turut hadir mendampingi Gus Halim, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Taufik Madjid, pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kemendes PDTT.