JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif targetkan revisi Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa dituntaskan pada Juni 2024.
Beleid ini bakal mengatur kategori kendaraan yang bisa mengonsumsi Solar dan Pertalite.
Arifin mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan evaluasi sebelum Juni untuk menerapkan pengaturan tersebut. Sejalan dengan itu, pihaknya akan terus memantau perkembangan yang terjadi.
"Mungkin. Kita bahas dulu lah melihat perkembangan. Sebelum Juni harusnya ada bahasan," jelas Arifin saat Halal Bihalal bersama rekan media di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas), Jumat (19/4/2024).
Arifin menuturkan, perkembangan itu termasuk soal konflik yang saat ini tengah kembali memanas di wilayah Timur Tengah.
"Kalau perang tidak jadi ya kita lihat bertenggernya harga minyak di berapa. Kalau perang tidak jadi, minyak USD70 ya tidak jadi juga," imbuhnya.
Namun demikian, Arifin memastikan bahwa seluruh komponen yang akan diatur dalam Perpres 191 sudah selesai dibahas.
"Sudah, tanya sama BPH nanti, saya tidak ingat semua. (Tidak dibahas ulang kan?) ya kita harapkan begitu, kita kan antar Kementerian. Pertamina juga sudah siapin data-data yang berhak mendapatkannya. Itu juga sudah disiapkan, nanti pelaksanaannya kita lihat. Tapi saya rasa juga harus kita laksanakan karena memang kita juga mencegah untuk tidak bocor," tutur Arifin.
Lebih lanjut, Arifin juga memberikan sinyal mengatur pembelian LPG 3 kg pada Juni mendatang. Arifin bilang, dalam jangka menengan panjang, pihaknya juga akan menyiapkan pengganti LPG.
"Kita juga jangka menengah panjang kita siapin pengganti LPG, pakai CNG. Ini regulasinya lagi kita siapkan, mungkin ya dalam mengenai harga gas untuk pengembangan CNG. Kita lagi siapin. Mudah-mudahan bulan ini keluar," pungkasnya.