• Bisnis

Mal Bakal Dibuka, Lippo Terapkan Protokol Kesehatan Pengunjung

Syafira | Kamis, 28/05/2020 17:17 WIB
Mal Bakal Dibuka, Lippo Terapkan Protokol Kesehatan  Pengunjung Supermall Karawaci

Katakini.com - Pemerintah telah menyiapkan skenario kehidupan new normal di tengah pandemi COVID-19.  Salah satu kebijakan pada sektor bisnis dengan membuka pusat perbelanjaan dan perkantoran.

Namun cara itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.  Ini dimaksudkan agar aspek kesehatan dan juga kepentingan ekonomi dapat berjalan seiring.

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), emiten yang memiliki jaringan mall terbesar di Indonesia, melalui jaringan Lippo Malls Indonesia, juga bersiap menyambut kebijakan new normal dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan selektif dalam memilih tenant di berbagai jaringan mall yang dimiliki.

Bahkan, selama penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah wilayah, operasional jaringan Lippo Malls turut disesuaikan dan hanya membuka tenant yang berkaitan dengan kebutuhan bahan pokok, rumah tangga, dan produk kesehatan.

Petugas mall Lippo juga akan memeriksa suhu tubuh setiap pengunjung sebelum memasuki mall. Di sejumlah tempat strategis disediakan papan pengumuman digital untuk mengingatkan pengunjung tentang protokol kesehatan.

Yakni pemakaian masker, jaga jarak fisik minimal satu meter, penggunaan cairan pembersih tangan setiap satu jam, dan transaksi nontunai.  Tak hanya itu, petugas yang melayani pengunjung juga menggunakan alat pelindung wajah (face shield).

Setelah berada di dalam mall, pengunjung diminta tertib menggunakan lift dan menjaga jarak saat berada dalam lift. Apabila lift penuh, petugas akan mengatur pengunjung yang berada di sekitarnya untuk mengurangi kerumunan.

Pengunjung juga diarahkan untuk menggunakan lift yang tidak penuh.  Untuk tetap menjaga kebersihan tangan, pengelola mall Lippo menyiapkan cairan pembersih tangan di beberapa titik, serta menyediakan tempat cuci tangan di area sekeliling tempat parkir dan beberapa pintu masuk.

Lanjar Nafi, Kepala Riset Reliance Sekuritas berpendapat, pelonggaran pembatasan saat ini merupakan tren yang mulai diterapkan di berbagai negara.

Kebijakan ini ditujukan untuk merespons penurunan tajam pertumbuhan ekonomi akibat COVID-19. Menurut Lanjar, akibat pendemi ini pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini berkisar 2,5%, turun dibandingkan periode sama tahun lalu yang masih di atas 5%.

Ini terjadi terutama karena anjloknya konsumsi rumah tangga, bisnis yang tutup, dan berkurangnya perputaran uang.

“Kebijakan pelonggaran, dengan istilah new normal, tentu punya dampak sangat positif karena akan bisa lebih menahan pelambatan ekonomi di dalam negeri. Tentu saja kebijakan ini juga harus sejalan dengan protokol pencegahan COVID-19,” ujar Lanjar, kepada media, Kamis (28/5/2020).

Lanjar menjelaskan, new normal juga akan selaras dengan kebijakan stimulus ekonomi yang sudah dikeluarkan Kementerian Keuangan antara lain berfokus pada sektor rill melalui pemberian kemudahan dan juga resktrukturisasi kredit.

"Terutama bagi UMKM yang berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Kebijakan new normal beserta berbagai stimulus itu diharapkan bisa menanggulangi pelambatan ekonomi nasional," ujar Lanjar.

Dampak positif dari kebijakan pelonggaran ini akan dirasakan termasuk oleh emiten-emiten di sektor ritel dan bisnis jaringan mall, maupun emiten di sektor makanan minuman yang membuka gerai di pusat perbelanjaan.

Dengan adanya pelonggaran, kunjungan ke pusat perbelanjaan akan kembali tumbuh yang kemudian akan mendorong penjualan.

Kendati demikian, harus diakui, akan ada penambahan biaya operasional lain, terutama untuk penyediaan alat dan perlengkapan penerapan protokol kesehatan untuk tenant mall atau pusat perbelanjaan. 

“Pembukaan mall, tentu akan ada dampak positifnya. Contohnya akan ada kenaikan pengunjung di mall, dan mendorong daya beli di sektor ritel, makanan minuman, apalagi sudah hampir tiga bulan konsumen jenuh karena lebih banyak tinggal di rumah. 

Namun di sisi lain, juga akan ada penambahan biaya operasional yang harus ditanggung pengelola mall dan tenant, seperti memperbanyak petugas kesehatan dan penyemprotan disinfektan di area mall,” ucap Lanjar.  

Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pun telah mengeluarkan panduan new normal bagi dunia usaha dan tempat kerja.

Panduan tersebut di antaranya mengimbau agar tidak menggunakan aksesoris seperti jam tangan dan gelang, agar memakai masker dan membawa hand sanitiser serta agar mengikat rambut yang tergolong panjang ke arah belakang.

Selain itu, setibanya di kantor, masyarakat diminta tetap menghindari kerumunan, membersihkan sepatu dengan disinfektan, dan membersihkan tempat kerja. Juga, penting untuk menghindari penggunaan alat kerja secara bersamaan, dan untuk sementara menghindari rapat dengan tatap muka.

Selesai bekerja dan keluar dari kantor, segera berganti pakaian dan sepatu dengan yang baru, memasukan pakaian kotor ke plastik, dan cuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan. Setibanya di rumah, hendaknya langsung mencuci pakaian kotor dan mandi sebelum berinteraksi dengan keluarga, dan secara rutin membersihkan rumah dengan disinfektan.