• News

Dan ODGJ pun Berhak Ikut Pemilu

Eko Budhiarto | Kamis, 01/02/2024 11:45 WIB
 Dan ODGJ pun Berhak Ikut Pemilu Ilustrasi

JAKARTA - Pesta demokrasi Pemilu 2024 akan digelar dalam beberapa hari ke depan. Setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas berhak menggunakan hak pilih, termasuk kalangan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Terkait hal itu, Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan asistensi kepada mereka di sentra-sentra untuk memberikan hak politiknya pada 14 Februari 2024.

Sekretaris Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial Kemensos Salahudin Yahya di Jakarta, Rabu (31/1/2024), menyebut terdapat 820 ODGJ yang mendapat perawatan di 31 sentra milik Kemensos. Pihaknya memastikan semua berhak menggunakan hak suara sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pertama, kata dia, Kemensos akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penerima manfaat mengurus pindah memilih di sekitar lingkungan sentra. Kelengkapan identitas kependudukan menjadi hal yang diutamakan selama menerima layanan di sentra.

Hal tersebut agar penerima manfaat tidak harus dipulangkan ke domisil mereka untuk memilih selama masa layanan. Data-data ODGJ yang sudah diskirining dan dinyatakan layak memilih akan dilaporkan ke KPU.

Sementara untuk ODGJ yang telah selesai menerima layanan di sentra, kata dia, selain memastikan kelengkapan identitas, sentra akan berkoordinasi dengan KPU untuk menentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diperbolehkan ODGJ memilih bersama pendamping mereka.

"Kemudian kelayakannya tentu kami minta pertimbangan dari penanganan ahli ODGJ, termasuk peksos (pekerja sosial) kami yang ada di sana. Kalau di luar, kami lihat mana yang layak untuk menggunakan hak suaranya di luar," kata Salahudin.

Kemensos juga berkewajiban mengenalkan para calon yang akan dipilih oleh penerima manfaat pada Pemilu nanti. Pihaknya juga memastikan ODGJ yang layak memilih, merupakan penerima manfaat yang stabil dan rutin mengonsumsi obat.

Selain itu Kemensos melalui kepala sentra minimal satu minggu sebelum pelaksanaan pemilu akan memberi sosialisasi kepada penerima manfaat. Kemensos menjamin pendamping ODGJ tidak memengaruhi pemilih dengan penandatanganan surat perjanjian mutlak untuk netral.

 

Keywords :


Pemilu ODGJ
.
Kemensos KPU
.