SDI: Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Langgar Pasal 191 KUHP Tentang Makar
Praktik penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara dan pejabat tinggi negara telah melanggar beberapa konstruksi hukum seperti Pasal 191 KUHP yang mengatur tindak pidana makar



