• News

Singapura Sahkan UU untuk Menahan Lebih Lama Pelaku Kriminal Berbahaya

Yati Maulana | Selasa, 06/02/2024 16:04 WIB
Singapura Sahkan UU untuk Menahan Lebih Lama Pelaku Kriminal Berbahaya Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam berbicara kepada Reuters di Singapura 31 Juli 2019. Foto: Reuters

SINGAPURA - Singapura mengesahkan undang-undang yang menahan "pelanggar berbahaya" tanpa batas waktu, bahkan setelah mereka menyelesaikan hukuman penjaranya.

Undang-undang ini berlaku bagi mereka yang berusia di atas 21 tahun yang dihukum karena kejahatan seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan hubungan seks dengan anak di bawah umur, yang dianggap berisiko melakukan pelanggaran kembali setelah dibebaskan.

Dalam pidatonya di parlemen, Menteri Hukum dan Dalam Negeri K. Shanmugam mengatakan: "Pelanggar yang terus menimbulkan bahaya nyata bagi orang lain tidak boleh dibebaskan."

Ia mencontohkan seorang pria yang dipenjara karena memperkosa putri tirinya yang berusia 6 tahun, yang, setelah dibebaskan, mulai melakukan pelecehan seksual terhadap cucu perempuan saudara perempuannya yang berusia 10 tahun pada tahun 2015. Pada tahun 2017, ia melakukan pelecehan seksual terhadap adik perempuan gadis tersebut yang berusia 9 tahun.

“Kita harus menghadapi ancaman seperti ini dan melindungi masyarakat kita,” kata Shanmugam.

Undang-undang baru ini berarti bahwa alih-alih dibebaskan secara otomatis setelah menyelesaikan masa hukumannya, pelaku kejahatan memerlukan keputusan Menteri Dalam Negeri untuk memutuskan bahwa mereka tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat.

Menteri akan diberi nasihat oleh dewan peninjau yang terdiri dari para ahli seperti pensiunan hakim, pengacara, psikiater dan psikolog, dan pelaku serta pengacaranya dapat mengajukan representasi kepada dewan tersebut. Mereka yang dinyatakan tidak layak untuk dibebaskan akan ditinjau kasusnya setiap tahun.

Singapura memperkirakan undang-undang ini akan berdampak pada kurang dari 30 pelanggar setiap tahunnya.

Amerika Serikat memiliki undang-undang serupa – bagi pelaku kejahatan seksual yang dianggap kemungkinan akan melakukan kejahatan lagi – di 20 negara bagian, District of Columbia, dan pemerintah federal.

Di Singapura, undang-undang tersebut disahkan dengan dukungan luas, termasuk dari partai oposisi, meskipun beberapa pihak mendesak agar berhati-hati.

Anggota parlemen oposisi, Sylvia Lim, dari Partai Pekerja, mengatakan sulit untuk memprediksi secara akurat kekerasan di masa depan, dan ada risiko “menahan seseorang secara berlebihan berdasarkan prediksi yang salah mengenai bahayanya.”

Lim mengatakan para hakim sudah bisa memerintahkan agar hukuman dijalankan secara berurutan, yang bisa membuat para pelanggar dipenjara seumur hidup mereka, sebuah pilihan yang lebih baik daripada "menyerahkannya kepada eksekutif untuk menentukan kapan seorang pelanggar harus dibebaskan."

Organisasi non-pemerintah Human Rights Watch, mengatakan mereka menentang undang-undang penahanan lanjutan karena melanggar hak proses hukum.