• Bisnis

NFA Pastikan Neraca Komoditas Daging Lembu Sesuai Ketentuan

Eko Budhiarto | Rabu, 07/02/2024 19:15 WIB
NFA Pastikan Neraca Komoditas Daging Lembu Sesuai Ketentuan Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi

JAKARTA - Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menanggapi isu dugaan pemangkasan volume impor daging lembu seperti diberitakan media. Dia memastikan pihaknya sudah berada dalam koridor proses bisnis yang dibangun dalam penyusunan neraca komoditas.

Arief menambahkan, Neraca Komoditas akan direview setiap tiga bulan. Oleh karenanya, jika di kemudian hari perlu ditambah, akan disesuaikan kembali.

“Apa yang diisukan berupa pemangkasan volume kuota impor daging lembu itu tidaklah benar. Sebab Neraca Komoditas by system yang dibahas secara bersama dengan Kemenko Perekonomian, Kemendag (Kementerian Perdagangan), Kementan (Kementerian Pertanian), Kemenperin (Kementerian Perindustrian), dan stakeholder lain. Saya sampaikan bahwa Badan Pangan Nasional itu sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor daging lembu untuk konsumsi reguler,” ungkap Arief dalam keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Hal tersebut dikuatkan dengan surat Kemenko Perekonomian Nomor TAN/13/M.EKON/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 perihal pendelegasian verifikasi kebutuhan daging lembu untuk konsumsi reguler. Lewat surat tersebut disepakati Badan Pangan Nasional sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor komoditas daging lembu untuk konsumsi reguler dari pelaku usaha yang telah mendapatkan penetapan pertimbangan teknis dari Kementan.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Badan Pangan Nasional diminta segera menindaklanjuti dengan menyiapkan bahan dan formulasi perhitungan ulang alokasi volume alokasi impor bersama kementerian lembaga terkait. Di samping itu, perlu melakukan penghitungan ulang dan hasilnya disampaikan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) sebagai penetapan hasil verifikasi volume kebutuhan daging lembu. Hasil penghitungan ulang yang sudah masuk di SINAS NK tersebut menjadi dasar penerbitan Persetujuan Impor (PI) oleh Kemendag.

“Jadi jika ada asumsi bahwa volume hasil verifikasi tersebut menyelisihi hasil Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas) Kemenko Perekonomian, hal tersebut tidak benar. Sebabnya kita ini bekerja sudah dengan sistem yang terbangun dan bersinergi dengan kementerian lembaga terkait, sehingga apabila terdapat pengurangan volume kuota impor, tentunya hal tersebut merupakan bagian dari sistem dalam kerangka kebijakan neraca pangan nasional sesuai Perpres No 32 tahun 2022” papar Arief.

Merujuk pada hasil Rakortas 13 Desember 2023, penetapan kebutuhan impor daging lembu untuk konsumsi reguler yang disepakati dalam neraca komoditas daging lembu adalah sebesar 145.251 ton. Selanjutnya secara terperinci, mekanisme penghitungan ulang alokasi volume per kode HS (Harmonized System) per perusahaan terbagi ke dalam empat tahap.

Tahap pertama, penghitungan alokasi volume per HS berdasarkan pembobotan 55 persen dan 45 persen dan kuota impor 2024 sebesar 145.251 ton. Lalu tahap kedua dilakukan penghitungan alokasi volume per kode HS per pelaku usaha berdasarkan pembobotan 55 persen dengan dasar realisasi impor 2 tahun terakhir.

Tahap ketiga dilanjutkan dengan penghitungan alokasi volume per kode HS per pelaku usaha berdasarkan pembobotan 45 persen terhadap pengajuan kebutuhan 2024. Terakhir, tahap keempat berupa penghitungan alokasi volume final impor daging lembu konsumsi reguler dalam bentuk akumulasi perhitungan tahap 2 dan 3 sebelumnya.

“Jadi hasil penghitungan ulang volume impor daging lembu konsumsi reguler 2024 sebesar 145.250,60 ton dari total pengajuan rencana kebutuhan yang diajukan para pelaku usaha sejumlah 462.011,14 ton. Ada sampai 380 pelaku usaha yang mengajukannya. Ini tentunya agar demi pelaksanaan importasi yang selalu terukur dan sesuai kebutuhan,” beber Arief.

“Ini karena utamanya dalam penghitungan dan penyusunan neraca komoditas, kita harus mengutamakan produksi dalam negeri. Namun pada saat kebutuhan nasional tidak bisa terpenuhi bersumber dari dalam negeri, terpaksa kita lakukan importasi,” ujarnya.

Pemerintah melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menetapkan Neraca Komoditas Pangan di mana Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menjadi salah satu institusi yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan tersebut.

Arief mengatakan positioning lembaganya dalam proses kebijakan tersebut sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor komoditas pangan.

“Dalam Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 66 tahun 2021 Pasal 28 Ayat 1b disebutkan bahwa Badan Pangan Nasional merumuskan kebijakan dan menetapkan kebutuhan ekspor dan impor pangan, kemudian di dalam Perpres 32 tahun 2022 tentang Neraca Komoditas pada pasal 10 menyebutkan bahwa pelaksanaan verifikasi dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian pembina sektor komoditas," jelas Arief.