• News

Pengamat Sebut Gugatan DKPP Baiknya Ditunda untuk Hindari Chaos di Masyarakat

Ariyan Rastya | Rabu, 07/02/2024 22:55 WIB
Pengamat Sebut Gugatan DKPP Baiknya Ditunda untuk Hindari Chaos di Masyarakat Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA - Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie merespon soal gugatan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP yang menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggotanya melanggar etik.

Jerry menilai, gugatan tersebut sebaiknya ditunda hingga proses Pilpres 2024 selesai.

“Saran saya, saat ini gugatan dipending dan fokus dulu di pemungutan suara tanggal 14 Febuari,” kata Jerry kepada katakini.com, Rabu (7/2).

Menurutnya, gugatan DKPP sepatutnya ditunda terlebih dahulu untuk menjaga kondusifitas Pilpres. Sebab menurut Jerry, hal itu hanya akan memicu perselihan di tubuh masyarakat.

“Saya kira, ini waktu sudah berjalan, dan kedua, pencoblosan tinggal menghitung hari. Saya kira gugatan ini tepat ditolak, soalnya akan memicu chaos kalau Gibran dianulir,” ucapnya.

Lanjut Jerry, KPU hanya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh MK terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

Ia menilai, KPU sudah bekerja semaksimal mungkin. Jerry mengatakan, ada beberapa pihak di luar pendukung Prabowo yang ingin menjegal Gibran dari posisinya sebagai cawapres.

Jerry melihat, adanya upaya politisasi dari sejumlah pihak terkait laporan tersebut.

“Bagi saya kalau aspek hukum inkrah. Memang ada unsur politis kuat menjegal kemenangan Prabowo. Atau putusan KPU sudah benar secara hukum,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, komisioner KPU diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Laporan tersebut memperkarai Hasyim dkk yang telah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada 25 Oktober 2023 lalu.

Para pengadu menganggap, hal tersebut menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan calon wakil presiden. Pasalnya, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.