CIANJUR - Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan atau Syarief Hasan mengingatkan rakyat Indonesia bahwa saat ini rangkaian proses pelaksanaan Pemilu 2024, memasuki tahap masa tenang yakni sejak tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
"Isi masa tenang ini dengan sama-sama menyatukan visi bahwa Pemilu diselenggarakan dengan satu tujuan besar yakni demi kemajuan dan kesejahteraan bersama," ujar Syarief Hasan, di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya, di Cianjur, Jawa Barat, Senin (12/2/2024).
Lebih jauh, Pimpinan MPR dari Partai Demokrat ini menegaskan, Pemilu adalah sarana menegakkan demokrasi di Indonesia, sesuai amanah konstitusi yang telah sama-sama bangsa ini sepakati.
Untuk itu, menjaganya agar tetap lancar tanpa timbulnya perselisihan yang mengakibatkan rusaknya persatuan yang sejak lama terjalin kuat, adalah tanggung jawab seluruh elemen bangsa. tanpa kecuali.
"Seperti kita ketahui, sepanjang proses tahapan pemilu, apalagi tahap kampanye terbuka terutama pasca debat capres-cawapres, muncul gesekan-gesekan yang mengakibatkan suasana panas dan menimbulkan ketidaknyamanan yang dirasakan seluruh rakyat Indonesia. Di masa tenang ini, sudahi semua gesekan itu agar ketika waktu pencoblosan tiba, semua nuansa perselisihan hilang, berganti suasana nyaman," terangnya.
Intinya, lanjut politisi senior Partai Demokrat ini, seluruh peserta atau kontestan pemilu dan seluruh rakyat Indonesia fokus menjaga agar berjalannya pemilu 2024 di tanggal 14 Februari nanti, berjalan memenuhi asas jujur dan adil tidak ada kecurangan yang dikhawatirkan akan menimbulkan potensi perselisihan baru yang lebih panas.
"Saya juga meminta petugas yang mempersiapkan segala logistik persiapan pencoblosan nanti, agar melaksanakan tugas dengan baik jangan ada yang terlupa, rusak atau tidak lengkap. Petugas KPPS agar mempersiapkan diri dan kesehatan, untuk aparat keamanan agar melaksanakan tugas dengan baik, agar pemilu berjalan lancar dan aman," tandasnya.
Seperti diketahui, tahapan masa tenang Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yakni `Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye pemilu`.
Masa tenang diatur berlangsung selama tiga hari, sebelum hari pemungutan suara. Selama masa itu, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun dan seluruh alat peraga kampanye, harus diturunkan.