Jurus Kemdikbudristek Jaga Akuntabilitas Penyaluran Cepat Dana BOSP

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 16/02/2024 17:25 WIB
Jurus Kemdikbudristek Jaga Akuntabilitas Penyaluran Cepat Dana BOSP Webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) bertajuk Langkah Tepat Pemanfaatan BOSP Salur Tercepat yang digelar di Jakarta pada Kamis, (15/2). (Foto: Kemdikbudristek)

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), pada awal tahun 2024, telah menyalurkan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap I tercepat sepanjang sejarah.

Ketua Tim Kerja Perencanaan, Evaluasi, dan Transformasi Digital, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, Kemdikbudristek, Nandana Aditya Bhaswara, mengatakan, salah satu terobosan yang dilakukan Kemdikbudristek tahun ini adalah membuat desain pelaporan dan seluruh pertanggungjawabannya pada penyaluran tahap II.

Sebelumnya, pelaporan dana BOSP pada bulan Januari menjadi syarat utama pencairan, kemudian tahun ini pelaporan tersebut dipindahkan menjadi penyaluran tahap II.

“Hal tersebut dilakukan agar penyaluran tetap menjaga akuntabilitas tanpa mengurangi proses yang ada, sehingga proses pembelajaran akan terus berjalan tanpa jeda karena keterlambatan penyaluran Dana BOSP,” ujar Nandana dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) bertajuk `Langkah Tepat Pemanfaatan BOSP Salur Tercepat` yang digelar di Jakarta pada Kamis, (15/2).

Lebih lanjut, Nandana mengimbau kepada satuan pendidikan yang telah menerima penyaluran agar memanfaatkan dana BOSP dengan cepat.

“Ada dua prinsip yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan dana BOSP. Yang pertama bahwa sejak tahun 2020, Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP mengedepankan fleksibilitas atau sesuai dengan kebutuhan sekolah. Kedua, kami mengimbau agar satuan pendidikan juga telah menyusun daftar perencanaan kebutuhan sekolah dengan berkaca pada rapor pendidikan, sehingga pemanfaatan dana BOSP menjadi efektif dan efisien,” ujarnya.

Nandana berharap penyaluran tahap II juga bisa menjangkau 96 persen satuan pendidikan penerima seperti tahap I. Ia juga mengajak para satuan pendidikan untuk dapat menyelesaikan pelaporan tahun 2023 agar tidak terjadi keterlambatan yang mengakibatkan pemotongan dan denda.

"Tidak lupa pentingnya peran pemerintah daerah yang bertugas memverifikasi sisa dana hasil pelaporan. Nantinya, sisa dana tersebut akan diperhitungkan sebagai penyaluran dana BOSP tahap II," ujarnya.

Penyaluran dana BOSP yang telah dilakukan juga merupakan hasil kolaborasi antara Kemdikbudristek dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemerintah daerah.

Ketua Tim Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Kementerian Keuangan, Dony Suryatmo Priandono, dalam webinar yang sama, menjelaskan bahwa kolaborasi dalam penyaluran tercepat dana BOSP ini berawal dari pembedahan aturan dan pemanfaatan infrastruktur yang tersedia.

“Berdasarkan aturan, kami mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 204 tahun 2022 tentang Penyaluran Dana Alokasi Non Fisik. Kami melakukan diskusi internal termasuk dengan Biro Hukum untuk merumuskan sejumlah klausul dari PMK 204 tersebut. Alhasil, ternyata sisa dana BOSP tahun sebelumnya dapat diperhitungkan tidak di tahap I, melainkan di tahap II,” ujarnya.

Dony menambahkan, Kemenkeu tidak hanya berfokus untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saja, melainkan penyaluran dana APBN juga harus sesuai dengan jumlah dan perencanaan yang telah disusun.

Dalam konteks penyaluran dana BOSP, lanjut Dony, Kemenkeu memperhatikan sejumlah hal, antara lain ketepatan jumlah, ketepatan sasaran penerima, ketepatan penggunaan, ketepatan pelaporan, dan ketepatan akuntabilitas.

”Kami bersama Kemdikbudristek dan Kemendagri juga telah melakukan monitoring dan evaluasi, dan bahkan ke depannya kami juga akan mengajak Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) supaya dana BOSP ini dapat dimanfaatkan dan dirasakan dengan maksimal untuk pemajuan pendidikan Indonesia,” katanya.

Dampak penyaluran dana BOSP tercepat ini turut dirasakan sejumlah kepala sekolah. Dalam webinar SMB tersebut, Kepala SD Negeri 257 Maluku Tengah, Heny Leiwakabessy, mengungkapkan kebahagiaannya karena ia mampu memanfaatkan dengan cepat dan tepat dana yang sudah disalurkan.

“Kami tidak pernah terbayang bahwa penyaluran dana BOSP 2024 akan secepat ini. Ini merupakan sebuah langkah yang baik untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan, khususnya bagi kami di Maluku Tengah. Terima kasih kami ucapkan untuk pemerintah pusat yang telah memberikan perhatian yang signifikan dalam penyaluran Dana BOSP tercepat ini,” ujarnya.

Heny menuturkan bahwa perencanaan kebutuhan sekolah yang disusun oleh sekolahnya merupakan hasil kerja sama tim yang ia bentuk. Selain itu, sejak 2019 ia juga telah memanfaatan ARKAS untuk menyusun perencanaan tersebut. “Kami bekerja untuk anak didik, sejak pertama kali di SD Negeri 257 ini siswa sudah terus bertambah setiap tahunnya, dan pembelajaran di sekolah semakin baik dan efektif,” tuturnya.

Senada dengan Heny, Kepala SMP Negeri 1 Sabang, Azizah, merasa bahwa penyaluran dana BOSP tercepat ini mampu mengatasi sejumlah kendala yang biasa dihadapi oleh sekolah pada awal tahun.

“Alhamdulillah, untuk pertama kalinya kami di SMP Negeri 1 Sabang sudah melakukan kegiatan sekolah sejak awal tahun. Penyaluran tercepat ini sangat berdampak positif bagi kami, sehingga proses pembelajaran dapat terus berjalan tanpa kendala yang berarti,” ujanya.

Sebagai informasi, sebanyak 216.793 atau 99,4 persen satuan pendidikan saat ini telah terintegrasi dengan SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) serta Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Capaian penyaluran sebesar 402.831 (96%) dari total 419.218 satuan pendidikan pada bulan Januari dilaksanakan untuk mendukung satuan pendidikan dalam menyelenggarakan dan mewujudkan pendidikan Indonesia yang unggul dan hebat.

Dana BOSP merupakan salah satu dari empat kebijakan dari peluncuran Merdeka Belajar Episode Ketiga, sekaligus menjadi titik awal reformasi kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Keberpihakan pada satuan pendidikan menjadi fokus utama Kemdikbudristek dalam melakukan relaksasi sebagai ketentuan syarat penyaluran dana BOSP tahap 1 serta memperhitungkan pertanggungjawaban penatausahaan pada tahap II.