JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan nilai transaksi di bursa karbon mencapai Rp31,36 miliar hingga 16 Februari 2024.
"Pada bursa karbon, sejak diluncurkan pada tanggal 26 September 2023 hingga 16 Februari 2024, tercatat 48 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 501.910 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp31,36 miliar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi, Selasa (20/2/2024).
Inarno menuturkan sebaran transaksi tersebut meliputi 31,39% di pasar reguler, 9,69 persen di pasar negosiasi dan 58,92 persen di pasar lelang.
Ke depan, potensi bursa karbon masih sangat besar karena terdapat 3.418 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan.
Sementara di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) pengelolaan investasi per 15 Februari 2024 mencapai Rp800,30 triliun atau turun 2,96 persen ytd, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana sebesar Rp477,28 triliun atau turun 4,82 persen dan tercatat net redemption sebesar Rp5,29 triliun.
Antusiasme penghimpunan dana di pasar modal juga masih terlihat, tercatat nilai penawaran umum sebesar Rp12,34 triliun dengan jumlah 11 emiten baru hingga 16 Februari 2024.
Kemudian, masih terdapat 86 pipeline penawaran umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp50,02 triliun yang diantaranya merupakan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 59 perusahaan.
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi usaha kecil dan menengah (UKM), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 16 Februari 2024 terdapat 16 penyelenggara yang mendapatkan izin dari OJK dengan 509 penerbit, 169.851 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,07 triliun.
Terkait penegakan hukum di pasar modal sejak awal Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada satu manajer investasi, satu perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan 11 orang perorangan.
Selain itu, OJK memberikan enam perintah tertulis, pembekuan izin satu orang perseorangan, dan percabutan izin satu orang perseorangan.
OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa benda atas keterlambatan kepada 119 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 23 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.