Ribuan TPS Ini Direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang Hingga Susulan

Budi Wiryawan | Rabu, 21/02/2024 22:05 WIB
Ribuan TPS Ini Direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang Hingga Susulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) rekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) di 1.496 tempat pemungutan suara (TPS) guna jamin penggunaan hak pilih masyarakat di TPS.

"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," ujar anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Rabu (21/2/2024).

Dari jumlah tersebut, kata Lolly, sebanyak 780 TPS menggelar PSU, 132 TPS mengadakan PSL, dan 584 TPS melakukan PSS. Dia mengingatkan bahwa PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.

Menurut Lolly, dari hasil penelitian dan pengawasan Bawaslu, terpenuhi sejumlah keadaan yang menjadi syarat PSU sesuai Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, di antaranya, mengakomodasi pemilih yang tidak memiliki e-KTP atau surat keterangan, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb sehingga dapat memberikan suara di TPS.

"Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih. Kemudian, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam formulir pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali," jelas Lolly.

Lebih lanjut, Lolly juga mengungkapkan alasan digelarnya PSL dan PSS karena sejumlah faktor, seperti kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya.

"Batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 24 Februari 2024. Hingga saat ini KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS," pungkas Lolly.