• News

Negara Bagian Assam di India Hapus UU Pernikahan Muslim era Kolonial

Yati Maulana | Senin, 26/02/2024 07:05 WIB
Negara Bagian Assam di India Hapus UU Pernikahan Muslim era Kolonial Arun Haryani, mengecat tubuhnya dan memegang model LVM3 M4, yang digunakan dalam peluncuran pesawat ruang angkasa Chandrayaan-3, di Ahmedabad, India, 22 Agustus 2023. Foto: Reuters

GUWAHATI - Negara bagian Assam di India membatalkan undang-undang berusia 89 tahun yang mengizinkan pernikahan yang melibatkan Muslim di bawah umur, menentang tentangan dari para pemimpin komunitas minoritas yang menyebut rencana tersebut sebagai upaya untuk mempolarisasi pemilih berdasarkan agama di pemilu masa depan.

Assam, yang memiliki persentase umat Islam tertinggi di antara negara bagian India sebesar 34%, sebelumnya mengatakan pihaknya ingin menerapkan hukum perdata yang seragam untuk pernikahan, perceraian, adopsi dan warisan, seperti yang dilakukan negara bagian Uttarakhand awal bulan ini.

Secara nasional, umat Hindu, Muslim, Kristen dan kelompok lain mengikuti hukum dan adat istiadat mereka sendiri atau aturan sekuler dalam hal-hal tersebut. Partai Bharatiya Janata (BJP) yang dipimpin Perdana Menteri Narendra Modi telah menjanjikan Uniform Civil Code, namun ditentang oleh umat Islam.

Assam mencabut Undang-Undang Pendaftaran Perkawinan dan Perceraian Muslim Assam, 1935, efektif mulai 24 Februari, tulis Ketua Menteri Assam Himanta Biswa Sarma pada X pada hari Sabtu.

“Undang-undang ini berisi ketentuan yang memperbolehkan pencatatan perkawinan meskipun kedua mempelai belum mencapai usia resmi yaitu 18 dan 21 tahun. Langkah ini menandai langkah signifikan lainnya menuju pelarangan pernikahan anak di Assam.”

Ketika ditanya oleh Reuters pada hari Minggu apakah negara bagian di wilayah timur laut tersebut akan menerapkan Uniform Civil Code sebelum pemilihan umum yang dijadwalkan pada bulan Mei, Sarma mengatakan: "Tidak segera".

Banyak Muslim di Assam berasal dari negara tetangga Bangladesh yang berbahasa Bengali dan mayoritas Muslim. Ketegangan sering terjadi antara warga Muslim dan etnis Assam, yang sebagian besar beragama Hindu.
BJP, partai yang berkuasa di Assam – dan Uttarakhand – menyebut dirinya sebagai pembela komunitas etnis.

Para pemimpin oposisi Muslim mengatakan pencabutan undang-undang era kolonial itu diskriminatif.

“Mereka ingin mempolarisasi pemilih mereka dengan memprovokasi umat Islam, hal yang tidak akan dibiarkan oleh umat Islam,” Badruddin Ajmal, seorang anggota parlemen dari Assam yang mengepalai Front Demokratik Bersatu Seluruh India yang terutama memperjuangkan kepentingan umat Islam, mengatakan kepada wartawan pada hari Sabtu.

“Ini adalah langkah pertama menuju penerapan KUH Perdata yang Seragam, namun dengan cara inilah pemerintahan BJP akan berakhir di Assam.”