JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK minta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan dari mantan Direktur Utama PT. Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Jaksa KPK menilai surat dakwaan Karen Agustiawan dengan Nomor 31/.01.04/2024/02/2024, telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil.
"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Karen Agustiawan," kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
Jaksa menegaskan surat dakwaan Karen Agustiawan telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara ini.
"Menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," kata jaksa KPK.
Usai mendengarkan tanggapan dari Jaksa KPK, Ketua Majelis Hakim Maryono menyampaikan pihaknya akan menyusun Putusan Sela. Sidang Putusan Sela akan digelar, pada Senin, 4 Maret 2024.
"Sekarang giliran majelis akan menyusun Putusan Sela sampai dengan nanti hari Senin, tanggal 4 Maret," kata Hakim Maryono.
Untuk diketahui, JPU KPK mendakwa Karen Agustiawan telah melakukan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) yang merugikan negara sebesar USD114 juta.
Tindakan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 12 Februari 2024.
Karen didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD113,839,186.60.
"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar USD113,839,186.60," kata jaksa Wawan.
Adapun jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini.
Karen disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.