JAKARTA - Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto secara resmi menerima kenaikan pangkat dari Presiden Joko Widodo menjadi Jenderal TNI kehormatan bintang empat.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Terkait hal tersebut, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menekankan tidak adanya kepentingan politik dalam penyematan itu. Menurutnya, kenaikan pangkat Prabowo sudah sesuai dengan kiprahnya sebagai menteri terbaik Kabinet Indonesia Maju.
“Saya menilai pemberian jenderal kehotmatan lantaran prestasi dan jasa beliau selama menjabat Menteri Pertahanan. Saya kira ini wewenang Presidem Jokowi. Saya kira tak perlu dipersoalkan soal pemberian gelar jenderal kehormatan,” kata Jerry kepada katakini.com, Kamis (29/2).
Menurutnya, kenaikan pangkat Prabowo berada di moment yang tepat. Sehingga tidak akan adanya kepentingan politik apapun.
Selain itu, Prabowo bukanlah orang pertama yang mendapat kenaikan pangkat usai pensiun. Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga pernah menjadi jenderal bintang 4 setelah menjadi menteri era Gusdur.
“Memang tepat pemberian ini diberikan di saat pemilu telah usai jadi tak akan digoreng ke pilpres. Apalagi penganugerahan Jenderal kehormatan ini juga diberikan pada Mantan Presiden SBY dan Jenderal Luhut Binsar Panjaitan. Secara standar kelayakan dan kepatutan bahkan secara SOP Prabowo layak menyandang gelar jenderal kehormatan,” ungkapnya.
Lanjut Jerry, meski ada yang menolak karena masa lalu Prabowo, namun hal itu tidak sebanding dengan prestasinya sebagai Menhan. Dedikasi Prabowo di dunia perahanan perlu mendapat apresiasi yang sangat layak.
“Jasa Prabowo sebagai Menhan dan juga pengabdian dan dedikasi pada bangsa membuat Presiden menganugerahkan gelar kehormatan jenderal bintang 4,” pungkasnya.