JAKARTA - Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 166 warga negara Indonesia (WNI) saat ini menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
“Paling banyak kasusnya tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika, kemudian lainnya tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, yaitu terkait pembunuhan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Berdasarkan gender, WNI yang terancam hukuman mati terdiri dari 133 laki-laki dan 33 perempuan.
Sementara berdasarkan kasus, WNI yang menghadapi hukuman mati karena tersangkut kasus pembunuhan 58 orang dan kasus peredaran narkoba 108 orang.
“Dalam berbagai upaya penanganan, karena ini adalah kasus yang kita klasifikasikan sebagai kasus high profile, kita ingin pastikan negara hadir sejak awal kasus,” tutur Judha.
Dia memastikan bahwa pemerintah melalui perwakilan-perwakilan RI di luar negeri memberikan pendampingan hukum dengan menyediakan pengacara dan penterjemah bagi para WNI.
Para WNI diupayakan untuk mendapat akses kekonsuleran agar mereka bisa terpenuhi hak-haknya selama menjalani proses hukum.
“Peran pemerintah (Indonesia) di sini bukan untuk memberikan impunitas, jadi kita tidak akan mengintervensi substansi kasusnya di pengadilan karena itu adalah yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat,” ujar Judha.
Selain pendampingan hukum, pemerintah juga melakukan upaya diplomatik khususnya untuk kasus-kasus yang sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap (incracht), antara lain melalui pengiriman surat permohonan pengampunan dari dubes RI maupun dari Presiden RI.
Kemlu pun berupaya melakukan family engagement dan family reunion guna mempertemukan keluarga WNI dengan para WNI di penjara.
“Ini penting untuk memberi kesempatan bagi mereka untuk saling melepas rindu, sehingga mereka merasa lebih nyaman karena bisa berkontak langsung dengan keluarga,” kata Judha.