• News

Jakarta Kehilangan Status Ibu Kota Sejak 15 Februari 2024

Ariyan Rastya | Kamis, 07/03/2024 14:15 WIB
Jakarta Kehilangan Status Ibu Kota Sejak 15 Februari 2024 Bundaran HI. Foto: Berkas Jakarta

JAKARTA - Jakarta kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara Republik Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Hal ini telah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

UU IKN mengatur tentang status Jakarta sebagai ibu kota. Dalam aturannya, UU No.29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tidak berlaku setelah 2 tahun dari pengesahan UU IKN.

“Paling lama 2 [dua] tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini,” demikian bunyi Pasal 41 ayat (2) UU IKN, dikutip Bisnis pada Rabu (6/3/2024).

Perubahan status Jakarta sebagai ibu kota berubah ketika Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan UU IKN. Sebagaimana Pasal 41 ayat (1), status ibu kota Jakarta akan dicabut dan akan menjadi daerah otonom.

Pengaturan Jakarta sebagai daerah yang memiliki kewenangan khusus ini akan diatur dalam undang-undang tersendiri. Hal ini sesuai dengan Pasal 41 ayat (4) UU IKN yang berbunyi, “Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta.”

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan akan segera melakukan rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membahas nasib Jakarta setelah status ibu kota dicabut.

Pada Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang IV Tahun 2023-2024, DPR secara resmi menyetujui untuk membahas Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

“RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat [pembahasan RUU DKJ],” ujar Supratman dikutip dari Bisnis.com.

Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra ini menerangkan bahwa pembahasan draf RUU DKJ bersama Mendagri tersebut nantinya akan merumuskan kembali status kekhususan Jakarta.

Namun, Jakarta bukan lagi dibahas dalam kapasitas sebagai ibu kota negara, melainkan status lain yang akan dibicarakan kembali bersama pemerintah.

“Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan salah satunya menyangkut soal Pasal 10, kan namanya daerah khusus. Salah satu poinnya di samping daerah khusus buat bisnis, ekonomi, pusat perdagangan, pusat keuangan dan lain sebagainya,” tandas Supratman.

 

 

Keywords :


Jakarta Ibu Kota
.
IKN