JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono dituntut 10 tahun 3 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, sejak 2012 hingga 2023.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan terhadap Andhi Pramono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 8 Maret 2024.
Terdapat tiga hal yang memberatkan Andhi dalam tuntutan ini. Pertama, Andhi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.
Selain itu, perbuatan Andhi dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketiga, Andhi tidak mengakui perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan, satu, terdakwa belum pernah dihukum. kedua, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.
Andhi juga diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan. Masa penahanan yang telah dijalani Andhi akan diperhitungkan dalam pidana penjara yang dijalani.
Jaksa meyakini Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp 56,23 miliar. Gratifikasi itu terdiri dari sejumlah mata uang, yakni Rp 48,25 miliar, US$ 249.500 atau sekitar Rp 3,58 miliar, dan Sin$ 404.000 atau sekitar Rp 4,93 miliar.
Atas perbuatannya, Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.