• News

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi PT Timah

Budi Wiryawan | Jum'at, 08/03/2024 20:35 WIB
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi PT Timah Gedumg Kejaksaan Agung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka baru itu berinisial ALW selaku mantan Direktur Operasional PT Timah sekaligus mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka berinisial ALW," kata Ketut dalam keterangan resminya pada Jumat (8/3/2024).

Penyidik menetapkan ALW sebagai tersangka setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan dia dalam kasus dugaan korupsi timah.

Ketut mengatakan tim penyidik Kejagung hingga saat ini telah memeriksa 139 orang saksi untuk membongkar kasus rasuah IUP Timah ini.

Adapun tersangka ALW saat ini sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung.

Ketut menjelaskan, ALW pada tahun 2017 sampai dengan 2018, bersama tersangka MRPT selaku direktur utama (Dirut) PT Timah dan tersangka EE selaku direktur keuangan (Dirkeu) PT Timah menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya.

“Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, lanjut Ketut, ALW bersama dengan MRPT dan EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, kata Ketut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

"Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung," ujar Ketut. 

Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang (termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice). 

Adapun tersangka bakal dikenai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.