• News

Dihukum karena Pencucian Uang, Mantan Presiden Panama Dilarang Ikut Pemilu 2024

Yati Maulana | Senin, 11/03/2024 22:15 WIB
Dihukum karena Pencucian Uang, Mantan Presiden Panama Dilarang Ikut Pemilu 2024 Mantan Presiden Panama Ricardo Martinelli saat kampanye presiden 2024, di Panama City, Panama 3 Februari 2024. REUTERS

KOTA PANAMA - Pengadilan pemilihan Panama pada Minggu mengumumkan bahwa mereka telah menguatkan keputusannya untuk melarang mantan Presiden Ricardo Martinelli mencalonkan diri dalam pemilihan umum 2024. Putusan itu menyusul peninjauan atas tantangan yang diajukan oleh pembelaan Martinelli untuk membatalkan larangan tersebut.

Pengadilan menyatakan dia tidak memenuhi syarat awal bulan ini, dengan alasan ketidakmampuannya untuk mencalonkan diri karena hukuman penjara hampir 11 tahun karena pencucian uang. Konstitusi Panama melarang siapa pun yang dijatuhi hukuman penjara lima tahun atau lebih untuk menjabat sebagai presiden.

Sebagian besar jajak pendapat yang diterbitkan sebelum larangan tersebut menempatkan Martinelli sebagai favorit untuk memenangkan pemilu.
Pengadilan pemilihan mengatakan pasangannya, Jose Raul Mulino, akan muncul dalam pemungutan suara sebagai calon presiden dari partai politik Martinelli.

“Mendiskualifikasi Ricardo Martinelli adalah keputusan politik dan pengecut,” kata juru bicara mantan presiden tersebut dalam sebuah postingan di media sosial, seraya menambahkan bahwa tindakan tersebut hanya akan mendorong pencalonan Mulino.

Martinelli, seorang taipan supermarket berusia 71 tahun yang memerintah antara tahun 2009 dan 2014, membantah melakukan kesalahan dan mengatakan hukuman yang dijatuhkan kepadanya bersifat politis. Dia telah tinggal di kedutaan Nikaragua di Panama City sejak dia meminta suaka setelah keputusan pengadilan memutuskan dia bersalah melakukan pencucian uang.