JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan bahwa walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law), keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan.
Selain untuk mengisi kekosongan hukum, kata Bamsoet, yurisprudensi juga bisa menjadi instrumen dalam rangka menjaga kepastian hukum.
Hal tersebut disampaikan Basmoet saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum, di Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (16/3/24).
"Mengingat peraturan perundang-undangan tidak serta merta mengatur secara lengkap dan detail bagaimana pemenuhan aturan hukum dalam setiap peristiwa hukum. Yurisprudensi bisa melengkapinya," ujar Bamsoet.
"Karena selain hukum yang tertuang dalam bentuk undang-undang, juga terdapat hukum yang bersumber dari hukum hakim (judge made law) yang lebih dikenal dengan nama yurisprudensi (jurisprudentierecht)," sambungnya.
Dosen Pascasarjana (S3) Program Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN) ini menjelaskan, melalui yurisprudensi, para pencari keadilan bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Karena putusan hakim terhadap suatu kasus, bisa dijadikan pijakan bagi hakim lain dalam memutuskan sebuah perkara yang sama. Sehingga antara satu hakim dengan hakim lainnya, dalam memutuskan perkara yang sama, tidak terdapat perbedaan putusan yang signifikan apalagi sampai berseberangan.
"Yurisprudensi dapat mencegah adanya disparitas putusan. Karena putusan hakim akan bersifat dapat diperkirakan dan terbuka. Sehingga tercipta rasa kepastian hukum dan kesamaan hukum terhadap kasus yang sama," jelas Bamsoet.
Bamsoet menerangkan, kehadiran yurisprudensi meskipun merupakan sendi dari negara dengan tradisi hukum Anglo Saxon, pada akhirnya tidak dapat dihindarkan dalam pembangunan dan pembaharuan hukum nasional.
Karenanya, lanjut Bamsoet, para hakim yang mengembangkan hukum melalui praktik-praktik peradilan, sudah saatnya membangun dan menciptakan hukum-hukum yurisprudensi yang berkualitas.
"Dengan demikian dalam sistem peradilan di Indonesia bisa terwujud kesatuan hukum. Sehingga hukum di Indonesia menghasilkan putusan yang konsisten dan teratur," pungkas Bamsoet.