JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PLTU Bukti Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017-2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan tiga orang yang dicegah yaitu dua pejabat di PLN dan satu pihak swasta. Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
"KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tiga orang," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 19 Maret 2024.
Pencegahan dilakukan selama enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyidik. KPK berharap para pihak yang dicegah itu dapat kooperatif saat dipanggil KPK.
"Tindakan kooperatif pihak-pihak dimaksud diperlukan agar dapat memperlancar proses penyidikan," kata Ali.
Berdasarkan informasi, tiga orang yang dicegah ke luar negeri, yakni General Manager PT PLN IUP Sumbagsel, Bambang Anggono, Manager Engineering PT PLN Sumbagsel Budi Widi Asmoro, dan Direktur Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya.
Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukti Asam oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumateran Bagian Selatan Tahun 2017-2022.
Retrofi sistem sootblowing dimaksud ialah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. KPK menduga terjadi rekaya nilai anggaran, termasuk juga adanya dugaan rekayasa pemenang lelang.
"Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," kata Ali.
Ali belum merinci jumlah kerugian negara dalam proyek pengadaan tersebut. KPK sudah menetapkan pihak-pihang yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Saat ini, KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti. KPK akan mengumumkan para tersangka, kontruksi lengkap perkara hingga pasal yang disangkakan pada saat dilakukan upaya penahanan.