JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah resmi mendaftarkan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu materi gugatan yang diajukan yaitu meminta Paslon 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024. Sebab, keikutsertaan Prabowo-Gibran dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika.
"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers di Gedung MK, Sabtu 23 Maret 2024.
TPN Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk diadakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS seluruh Indonesia. Selain itu, Todung meminta KPU RI untuk membatalkan penetapan hasil pemungutan suara yang diumumkan sebelumnya.
"Kami minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPI untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang," tuturnya.
Dengan beberapa petitum gugatan tersebut, Todung berharap kepada masyarakat Indonesia agar dapat melihat persoalan yang saat ini terjadi.
"Karena menurut saya kita dalam satu momen yang sangat menentukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini. Kita ini mau membawa bangsa ini ke mana? Kita mau bawa negara ini ke mana? Demokrasi itu penting, supremasi hukum, konstitusi itu penting, dan kita tidak ingin itu diinjak-injak, kita tidak ingin itu dilanggar," pungkasnya.
Pendaftaran gugatan dari TPN Ganjar-Mahfud itu sudah tercatat di laman MK per Sabtu 23 Maret 2024 pukul 16.53 WIB. Gugatannya teregister dengan Nomor perkara 02-03/AP3-PRES/MK/03/2024">Pan.MK/03/2024.