JAKARTA - Ketua Generasi Z DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Abdur Rafi sangat menyayangkan hasil Pemilu 2024 yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024).
Penetapan hasil pemilu dilakukan setelah melalui proses rekapitulasi secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan terakhir nasional.
Rekapitulasi meliputi perolehan suara pemilih di 38 provinsi di Tanah Air dan konstituen Indonesia yang tersebar di 128 wilayah luar negeri.
Ketetapan Hasil Pemilu memutuskan dalam Pemilu Legislatif (Pileg) terdapat 8 Partai yang lolos berada di ambang batas Parlementary Threshold (PT) sedangkan PPP tidak lolos ke Senayan dengan perolehan suara 5.878.777 suara (3.87 persen)
Abdur Rafi yang juga merupakan Cucu dari Ketua Dewan Kehormatan PPP KH Zarkasih Nur menyayangkan hasil pemilu tersebut karena ini pertama kalinya PPP tak penuhi PT.
Rafi mengapresiasi langkah upaya melalui Mahkamah Konstitusi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi.
Rafi yang berperan aktif dalam membesarkan partai PPP melalui gerakan-gerakan yang melibatkan anak muda untuk mendulang suara Partai PPP melalui Gen Z, peduli akan eksistensi PPP.
"Rafi yakin PPP dapat lolos ke Senayan dan mewarnai kancah poltik nasional karena PPP Partai Legendaris dan juga merupakan partai warisan para ulama," kata Rafi.
Sebelumnya, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, dalam permohonannya, PPP menggugat hasil pileg di 18 provinsi dan sekitar 30 daerah pemilihan (dapil) yang dianggap merugikan secara perolehan suara.
"Hari kami PPP resmi mengajukan gugatan PHPU ke MK," ujar Baidowi di Gedung MK.
Awiek, sapaan akrabnya, meyakini sebenarnya PPP mampu meraih lebih dari 4 persen suara di Pileg 2024.
Adapun dalam gugatannya, PPP mengajukan tiga petitum. Pertama, PPP ingin menghadirkan keadilan substansial, sehingga meminta MK untuk memberikan kesempatan sekaligus menetapkan PPP mendapatkan kursi di DPR.
Kedua, meminta MK mengembalikan pengalihan suara yang terjadi di beberapa dapil agar bisa kembali ke PPP. Pasalnya, PPP menilai suara-suara yang dialihkan tersebut merupakan hak dari parpol Ka`bah itu.
Kemudian, di petitum ketiga PPP meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah yang menerapkan sistem noken. Utamanya di Papua.