JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nyatakan dukungan revisi regulasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang sedang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan bersama Kementerian/Lembaga(K/L) terkait.
“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto
Bea Cukai berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh K/L. Dalam regulasi yang berlaku mulai 10 Maret 2024, ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
Adapun jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yaitu alat elektronik; alas kaki; barang tekstil; tas; sepatu; serta telepon seluler, headset, dan komputer tablet.
Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas sebanyak dua buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal lima buah per penumpang.
Untuk alat elektronik setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal lima unit dengan total seharga US$1.500. Berikutnya telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang dalam jangka waktu satu tahun.
Selain membatasi barang bawaan, regulasi ini juga mengatur tentang impor bahan baku/penolong. Hal tersebut juga menjadi keluhkan pengusaha sebab turut membatasi impor bahan baku/penolong. Padahal bahan baku/penolong menjadi pendorong kinerja manufaktur.