JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo menuturkan partai politik memegang peran sangat penting dalam menentukan arah kebijakan negara. Baik di tingkat legislatif DPR RI maupun DPRD, eksekutif, hingga yudikatif.
Karenanya, untuk membenahi berbagai persoalan bangsa, harus dimulai dengan pembenahan partai politik yang merupakan hulu demokrasi.
"Partai politik sebagai tulang punggung demokrasi menjadi titik pangkal paling penting bagi proses terciptanya penyelenggaraan negara yang baik," ujar Bamsoet saat memberikan kuliah `Pembaharuan Hukum dan Politik Hukum` Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, di Jakarta, Sabtu (30/3/24).
Bamsoet mengatakan "semakin kuat dan sehatnya kondisi partai politik, semakin memudahkan terwujudnya hilir demokrasi berupa kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,".
Ia menyinggung tingginya biaya politik sebagai akibat dari sistem politik secara terbuka yang diterapkan dan tidak jarang membuat para politisi terjebak dan berakhir pada kasus korupsi.
Politik biaya tinggi ini rentan terhadap ketahanan nasional. Karena partai politik yang merupakan dapur kebijakan negara, dapat dikuasai oleh para pemilik modal yang bisa saja memiliki agenda di luar agenda NKRI dan meraih cita-cita nasional yang berparadigma Pancasila.
"Menjadi ketua umum partai politik saat ini tidak cukup hanya memiliki wawasan kebangsaan, kemampuan memimpin dan pengetahuan lebih, namun juga dituntut harus memiliki modal yang cukup untuk mendapat dukungan suara," kata Bamsoet.
"Di sinilah, celah para pemilik modal untuk memiliki pengaruh melalui partai politik dengan memberikan dana politik kepada calon ketua umum partai poltik," sambungnya.
Bamsoet mengatakan, jika ketua umum partai politik tersebut sudah menjadi bagian dari jaringan kerajaan bisnisnya, maka secara tidak langsung dia akan memiliki pengaruh atau terhadap kebijakan partai politik tersebut atas pembahasan undang-undang di parlemen.
"Termasuk dalam hal ikut mewarnai, saat partai politik atau kumpulan partai akan memilih siapa calon pemimpin nasional maupun kepala daerah yang akan diusung," kata Bamsoet.
Ia menuturkan, jika pemilik modal yang membiayai seseorang menjadi ketua umum partai politik memiliki semangat yang sama yaitu meraih cita-cita nasional dengan paradigma Pancasila, maka hal itu tentu tidak masalah.
Namun, sambung Bamsoet, jika pemilik modal hanya bertujuan mengeruk keuntungan pribadi atau membawa kepentingan asing yang bertentangan dengan cita-cita nasional akan sangat berbahaya.
Berdasarkan asumsi bahwa politik determinan atas hukum sehingga hukum adalah produk politik, maka tesis atau teori tentang politik hukum di Indonesia adalah konfigurasi politik yang demokratis akan melahirkan hukum responsif atau populistik.
Begitu juga sebaliknya, konfigurasi politik yang otoriter akan melahirkan produk hukum yang konservatif atau ortodoks atau elitis.
"Secara das sein, ketika hukum diartikan sebagai undang-undang, maka hukum merupakan produk politik. Hukum dibentuk oleh lembaga legislatif sehingga dapat diartikan bahwa hukum merupakan kristalisasi, formalisasi atau legalisasi dari kehendak-kehendak politik," katanya.
"Sehingga perlu diperhatikan bahwa hukum bukanlah suatu lembaga yang otonom, melainkan saling berkaitan dengan sektor-sektor kehidupan lain dalam masyarakat, salah satunya adalah partai politik," pungkas Bamsoet.