JAKARTA - Pemerintah putuskan tarif listrik untuk April-Juni 2024 tidak naik. Hal ini dianggap sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif listrik tetap atau tidak naik," ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P Hutajulu.
Sementara itu, Jisman menjelaskan bahwa parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 merupakan realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024.
Hal ini termasuk kurs sebesar Rp15.580,53/USD, ICP sebesar USD77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar USD70/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024," ujar Jisman.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Hal tersebut telah termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi UMKM.
Dalam hal ini, Kementerian ESDM menyebut akan tetap mendukung PLN untuk terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.
Hal tersebut tentunya dilakukan dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.