• Bisnis

Meningkat, Sudah 12,7 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT

Budi Wiryawan | Senin, 01/04/2024 08:05 WIB
Meningkat, Sudah 12,7 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Mengisi SPT. FOTO: PASAR DANA

JAKARTA - Direktorat Jenderal {ajak (DJP) melaporkan jika hingga 31 Maret 2024 siang sebanyak 12,7 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan, total SPT yang telah disampaikan meningkat sebesar 4,92% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Jumlah pelapor ini terdiri dari 12,35 juta wajib pajak orang pribadi, dan 348.320 wajib pajak badan," kata Dwi Astuti, Minggu (31/3/2024).

Dwi menegaskan, batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2024.

DJP mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT, baik secara daring maupun offline ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan menekankan pentingnya mematuhi batas waktu yang telah ditentukan.

Dwi juga mengingatkan wajib pajak untuk waspada email yang mengatasnamakan DJP dan mungkin mengandung upaya phishing. Dia menegaskan, email resmi dari DJP akan menggunakan domain @pajak.go.id dan meminta agar wajib pajak tidak merespons email yang berasal dari domain lain.