JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset berupa mobil dari mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Penyitaan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono.
"Asetnya berupa satu unit mobil merek Chevrolet BLR 58 tipe Biscayne warna biru yang kemudian diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (4/4).
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan dan disimpan di salah satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Keberadaan aset tersebut diketahui dari informasi dan penelusuran Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Dengan temuan ini dan aset-aset lainnya, segera akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para saksi yang dipanggil tim penyidik," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
Sebelum ini, KPK lebih dulu menyita tanah dengan luas 2.597 meter persegi yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dan tanah dengan luas keseluruhan 5.911 meter persegi di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu, KPK juga menyita satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Lalu, satu bidang tanah beserta bangunan di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam. Juga ada satu bidang tanah seluas 1.674 meter persegi di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kemudian, 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.
Selain aset tanah, KPK juga menyita kendaraan seperti satu unit mobil mewah merek Ford warna merah; mobil Honda CR-V model Jeep warna hitam; mobil Honda Brio Satya model minibus warna abu-abu; dan mobil Smart Tipe Fortwo 52 KW model minibus.
KPK juga menyita tiga unit mobil yang disembunyikan Andhi di Batam, Kepulauan Riau. Tiga mobil tersebut ialah mobil Hummer tipe H3, model Jeep, warna silver beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Morris tipe mini, model sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Toyota tipe Rodster, mobel Mb penumpang warna merah beserta dua buah kunci kontak.
Andhi Pramono baru saja divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus penerimaan gratifikasi Rp58,9 miliar.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/4). Putusan tersebut belum inkrah karena Andhi langsung menyatakan banding.