JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan atau tausyiah mengenai pelaksanaan Zakat Fitrah yang memang masih menjadi pertanyaan bagi sejumlah kalangan masyarakat.
Hal ini merujuk Taushiyah MUI Provinsi DKI Jakarta tentang Zakat Fitrah sejak tahun 1397 H/1977 M, Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta tentang Zakat Fitrah dan Tata Cara Pelaksanaannya tahun 1420 H/2000 M, dan Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta tentang Hukum dan Pedoman Pelaksanaan Zakat Fitrah dengan Uang tahun 1439 H/2018 M.
Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Muhammad Faiz menjelaskan, Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan bagi setiap orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan, sudah dewasa maupun masih remaja, dan anak-anak.
Bahkan, lanjut Kyai Faiz, kewajiban tersebut berlaku bagi bayi yang baru lahir sekalipun, dengan catatan bayi yang baru lahir itu menjumpai dua bagian bulan, yaitu: akhir bulan Ramadhan (sebelum terbenamnya matahari) dan pada awal bulan Syawal meski hanya sebentar (sesudah terbenamnya matahari akhir bulan Ramadhan), serta memiliki kemampuan untuk membayar Zakat Fitrah.
Seseorang dikatakan mampu membayar Zakat Fitrah, jika dia miliki persediaan makanan pokok lebih dari kebutuhan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada malam hari raya Idul Fitri. Jika seseorang tidak memiliki cukup makanan pokok pada malam hari raya, maka dia dianggap tidak mampu dan tidak wajib membayar Zakat Fitrah.
"Waktu pelaksanaan Zakat Fitrah memilik lima waktu, yaitu waktu jawāz (boleh), waktu wajib, waktu fadhīlah (utama), waktu makruh, dan waktu haram," kata Kyai Faiz.
Penjelasannya, Pertama, waktu jawāz adalah mengeluarkan zakat dari awal bulan Ramadhan. Kedua, waktu wajib adalah mengeluarkan zakat ketika telah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan. Ketiga, Waktu fadhīlah adalah waktu mengeluarkan zakat ketika sebelum keluar untuk melaksanakan shalat ied.
Keempat, Waktu makruh adalah mengeluarkan zakat setelah selesai shalat ied hingga matahari terbenam di hari ied tersebut, kecuali karena adanya udzur semisal menunggu kerabat (untuk diberikan Zakat Fitrah padanya) atau orang yang lebih butuh.
Kelima, Waktu haram adalah mengeluarkan Zakat Fitrah setelah hari ied berlalu, yaitu ketika masuk tanggal 2 bulan Syawal yang ditandai dengan terbenamnya matahari pada sore hari ied tersebut, tanpa adanya udzur.
Kyai Faiz mengimbau agar Zakat Fitrah telah dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang (qīmah), sebagaimana juga dapat dibayarkan dengan makanan pokok penduduk setempat, semisal: beras, sagu, jagung, atau makanan pokok lainnya.
Kyai Faiz kemudian menjelaskan Tata cara Pelaksanaan Zakat Fitrah, Pertama, Zakat Fitrah bisa dikeluarkan sejak awal bulan Ramadhan, hingga Hari Raya Idul Fitri tanggal 1 Syawal.
"Bagi wajib zakat yang terlambat membayar Zakat Fitrahnya sampai tiba waktu maghrib tanggal 2 Syawal, maka yang bersangkutan telah melakukan kemaksiatan apabila keterlambatannya tanpa udzur. Namun demikian, yang bersangkutan tetap diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrahnya sebagai bentuk qadha Zakat Fitrah, dengan disertai niat qadha zakat fitrah dalam pelaksanaannya," kata Kyai Faiz.
Setiap orang Islam wajib menunaikan Zakat Fitrah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya seperti isteri dan anak, termasuk bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari akhir Ramadhan, atau orang yang wafat sesudah terbenamnya matahari malam hari raya.
Demikian juga, orang tua dan mertua yang menjadi tanggung jawabnya. Adapun pembantu rumah tangga atau buruh yang bekerja pada seseorang, jika mereka mendapat gaji atau upah, maka wajib membayar Zakat Fitrah sendiri. Akan tetapi jika tidak mendapatkan gaji atau upah, maka yang wajib membayar Zakat Fitrah adalah majikannya atas nama yang bersangkutan.
"Zakat Fitrah yang wajib dibayarkan oleh setiap orang adalah bahan makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter, baik itu makanan pokoknya beras, jagung, gandum, kurma atau yang lainnya," kata Kyai Faiz.
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI DKI Jakarta KH Auza`i Mahfudz menjelaskan perbedaan Madzhab soal metode pembayaran Zakat Fitrah. Menurut Kyai Auza`i madzhab Syafi`i menyebutkan jika Zakat Fitrah harus dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok. Akan tetapi menurut madzhab Hanafi, Zakat Fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang.
Beras (bahan makanan pokok) yang dipergunakan untuk membayar Zakat Fitrah harus sama atau lebih baik kualitasnya dengan beras yang dimakan sehari-hari oleh orang yang membayar Zakat Fitrah. Jika setiap harinya mengkonsumsi nasi dari beras kualitas Ramos, maka ketika mambayar Zakat Fitrah harus dengan beras kualitas Ramos atau yang lebih baik kualitasnya daripada beras Ramos. Mereka tidak boleh membayar Zakat Fitrah dengan beras yang kualitasnya lebih buruk.
"Perhitungan Zakat Fitrah dengan uang merujuk kepada keputusan Fatwa MUI Provinsi DKI tahun 2018 tentang Hukum dan Pedoman Pelaksanaan Zakat Fitrah dengan uang," kata Kyai Auza`i.
"Untuk Ramadhan 1445 H, nilai Zakat Fitrah dalam bentuk uang dengan ketentuan terendah atau minimal adalah Rp. 33.000 (Harga resmi gandum tahun 2024) x ½ x 3,3 Kg. = Rp. 54.450 atau dibulatkan menjadi Rp. 55.000," tegas Kyai Auza`i.
MUI DKI Jakarta menyerukan agar pembagian Zakat Fitrah harus dilakukan secara bertanggung jawab, manusiawi, tertib, dan aman serta tidak merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan.