Korupsi Tata Niaga Timah,Tak Menutup Kemungkinan Penyidik Periksa Pejabat

Eko Budhiarto | Kamis, 04/04/2024 17:40 WIB
Korupsi Tata Niaga Timah,Tak Menutup Kemungkinan Penyidik Periksa Pejabat Gedung Kejaksaan Agung

JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, tidak menutup kemungkinan tim penyidik akan memeriksa pejabat publik dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk.

"Nanti kita lihatlah (proses penyelidikan), kita masih menelusuri," kata Kuntadi saat ditemui wartawan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

Menurut Kuntadi, penyidik hanya akan memeriksa saksi yang relevan untuk mencari tahu keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tersebut.

Hingga saat ini saja, tambah Kuntadi, tim penyidik Kejagung telah memeriksa lebih dari 140 orang saksi. Salah satu saksi yang diperiksa adalah aktris sekaligus istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.

Pemeriksaan Sandra Dewi dilakukan untuk mencari tahu aliran uang panas dan aset lain yang dihasilkan Harvey.

"Kita hanya sebatas untuk meneliti apakah rekening yang telah kita blokir ada kaitannya atau tidak," katanya.

Kuntadi berharap keterangan para saksi yang telah diperiksa dapat membantu penyidik melengkapi berkas perkara kasus. Dengan demikian, berkas pun bisa rampung dan kasus bisa secepatnya disidangkan.

Pada Senin (1/4), penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Penyidik menyita dua unit mobil mewah, yakni satu unit mobil Rolls Royce warna hitam, dan Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B 883 SDW.

Mobil Rolls Royce diketahui merupakan hadiah ulang tahun yang diberikan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi yang dipublikasikan oleh mereka di sosial medianya.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan penyidik sudah memeriksa 174 saksi dalam perkara ini dan menetapkan 16 orang tersangka.