JAKARATA - Mahkamah Konstitusi (MK) beberkan alasan memanggil empat Menteri untuk memberi keterangan di Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan,adanya dugaan keberpihakan pemerintah dalam gelaran Pilpres 2024, menjadi alasan bagi MK memanggil empat menteri untuk dimintai klarifikasi dan keterangan.
“Kenapa kita panggil? Itu karena begini. Dalil pemohon mengatakan keberpihakan lembaga kepresidenan dan dukungan presiden Jokowi dalam Pilpres. Itu kemudian memunculkan beberapa hal, cawe-cawe yang sudah saya sebutkan tadi. Kemudian keterlibatan ASN, TNI-Polri dan ASN yang tidak netral,” ujar Arief di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Ia menambahkan, MK juga mendapati dugaan bahwa ada permainan yang turut melibatkan Pj gubernur, bupati dan wali kota pada tahapan pemilu 2024 ini. Untuk itu, sangkaan tersebut perlu dibuktikan di persidangan.
“Kemudian ada peran serta lurah kepala desa juga yang ikut cawe-cawe, ikut menggalang massa dan kemudian bansos yang dianggap mempunyai korelasi dengan elektoral,” ujar Arief.
“Tapi ternyata dari berbagai diskusi, bansos itu elektoral lebih berkitan dalam persidangan ini muncul lebih berkaitan elektoral pada pileg legislatif. Nah ini mungkin Pak Airlangga nanti bisa (jelaskan). Jadi partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar. Nah ini yang mungkin nanti bisa direspon,” ujar dia lagi.
Sebelumnya, kuasa hukum Ganjar-Mahfud berharap MK juga memanggil Presiden Jokowi untuk menguak dugaan Jokowi menyalahgunakan bansos untuk kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran. Kemarin, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan mantan pimpinan KPK juga meminta MK memanggil Jokowi agar yang bersangkutan bisa menjelaskan ihwal penyaluran bansos jelang hari pencoblosan dan mobilisasi ASN.
Permintaan ini tidak dipenuhi diganti dengan pemanggilan empat menteri, di antaranya Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Para pihak pemohon yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta pihak terkait yaitu KPU, Bawaslu dan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hadir dalam sidang. Suhartoyo mengingatkan, bahwa sidang kali ini hanya hakim yang boleh mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan DKPP.