Catat, Kriteria Saham yang Masuk Papan Pemantauan Khusus Tahap II

Budi Wiryawan | Jum'at, 05/04/2024 18:05 WIB
Catat, Kriteria Saham yang Masuk Papan Pemantauan Khusus Tahap II Bursa Efek Indonesia (Istimewa)

JAKARTA - Otoritas Pasar Modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengimplementasikan papan pemantauan khusus tahap II atau full periodic call auction mulai Senin, 25 Maret 2024.

Papan pemantauan khusus ini sebagai upaya meningkatkan segmentasi khusus dalam investasi dan likuiditas saham sebagai bentuk perlindungan investor.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI, Irvan Susandy mengatakan, implementasi papan pemantauan khusus tahap II diharapkan meningkatkan aktivitas transaksi dan pembentukan harga lebih baik.

Terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus sebut saja Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini yang tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

Selain itu miliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

Berikut 11 kriteria saham yang masuk papan pemantauan khusus, yakni:

1. Harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp 51,00.

2. Laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di bursa.

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float).

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction.

8. Perusahaan tercatat dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian.

9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).