JAKARTA - Otoritas Pasar Modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengimplementasikan papan pemantauan khusus tahap II atau full periodic call auction mulai Senin, 25 Maret 2024.
Papan pemantauan khusus ini sebagai upaya meningkatkan segmentasi khusus dalam investasi dan likuiditas saham sebagai bentuk perlindungan investor.
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengingatkan tujuan dari penerapan papan pemantauan khusus dalam sistem perdagangan saham di BEI.
Dia menyebutkan tujuh tujuan pemasangan papan pemantauan khusus itu, yakni pertama, untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor dengan menempatkan saham-saham yang terkena kriteria tertentu di papan pencatatan terpisah, sehingga investor memiliki informasi yang cukup sebelum berinvestasi.
Kedua, untuk meningkatkan transaksi dan likuiditas perdagangan khususnya saham dengan frekuensi perdagangan rendah dan harga saham di harga Rp 50.
Lalu, ketiga, untuk meredam volatilitas dengan pemberlakuan auto rejection yang lebih kecil, dan keempat, menerapkan best practice dan common standard yang ada di bursa lain.
Kemudian, kelima, memberikan kesempatan kepada investor untuk melakukan transaksi sebelum saham dikenakan suspensi dan/atau delisting.
Keenam, untuk meningkatkan transparansi atas kondisi perusahaan tercatat.
Terakhir atau ketujuh, untuk meminimalisasi manipulasi harga dan proses price discovery yang lebih sesuai untuk saham dengan likuiditas rendah dengan perdagangan secara periodic call auction.