JAKARTA - Momentum Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah, sebanyak 240 narapidana tindak pidana korupsi yang ada di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Kota Bandung, mendapatkan remisi pada Rabu (10/4/2024).
Remisi mulai dari potongan masa tahanan mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan. Salah satunya terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang mendapatkan remisi satu bulan.
Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo menjelaskan dalam momen Idulfitri dari jumlah napi 381 orang, sebanyak 240 warga binaan mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.
"Untuk lapas Sukamiskin seluruhnya sebanyak 381 orang, 240 orang mendapatkan remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," ujar Wachid Wibowo.
Wachid menambahkan, meski adanya remisi untuk para narapidana, tetapi tidak ada yang bebas hari ini.
"Remisi Khusus sebagian, kami tidak ada RK 2 atau seluruhnya yang bebas hari ini," ungkapnya.
Mereka yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi kriteria, yang diperbolehkan oleh Kementrian Hukum dan HAM.
"Napi yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 12 orang, satu bulan 15 hari atau remisi satu bulan 210 orang, remisi khusus 14 orang dan remisi dua bulan sebanyak empat orang," tuturnya.