JAKARTA - PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) meminta Dewan Kehormatan (DK) PWI (Pesatuan Wartawan Indonesia) Pusat harus tindak tegas oknum pengurus PWI Pusat yang mengkorupsi dana hibah BUMN Rp2,9 milyar untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan). Pecat dari oknum pengurus PWI dan proses hukum.
“Kasus korupsi dana hibah BUMN ini bukan sekadar masalah uang, tapi menyangkut marwah wartawan dan nama baik organisasi PWI. Jika hanya berupa teguran, besok-besok ini akan jadi preseden buruk,” kata HM. Jusuf Rizal, Ketum PWMOI di Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Menurut Jusuf Rizal, jika sanksi yang akan diberikan DK PWI hanya berupa teguran, maka akan menjadi preseden buruk ke depan.
“Ini masalah korupsi, bukan pelanggaran administrasi atau etika. Ini juga menyangkut kepercayaan publik kepada PWI termasuk hilangnya kepercayaan Kementerian BUMN maupun institusi lainnya. Jadi musti tegas,” ujar Jusuf Rizal.
Lebih jauh menurutnya, agar kasus korupsi dana hibah BUMN ini dapat menjadi pelajaran, hendaknya empat oknum pengurus PWI Pusat itu harus diberhentikan (dipecat) secara tidak hormat dari keanggotaan PWI.
“Kasusnya jangan hanya ditutup dengan pengembalian uang dalam jangka waktu 30 hari. Tapi perlu ditindaklanjuti dengan proses hukum,” tegas Jusuf Rizal.
“Jadi sebaiknya keputusan DK PWI Pusat bisa tegas dan tidak main-main. Masyarakat memantau keputusan tegas yang akan diberikan secara formal kepada empat oknum pengurus PWI Pusat yang korupsi,” ujar tutup Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.