JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemindahan kementerian dan lembaga (K/L) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal menempuh tiga penapisan atau penyaringan.
Dia mengatakan tiga penapisan itu dilakukan guna menjamin kinerja pemerintah dapat tetap berjalan dengan baik. Dengan penapisan itu nantinya akan ada tiga kelompok prioritas kementerian dan lembaga yang bakal diprioritaskan untuk pindah terlebih dahulu ke IKN.
"Ini kenapa ada prioritas satu, dua, tiga, kita sesuaikan dengan kesiapan hunian dan fungsi minimal dari pemerintahan," kata Azwar Anas saat konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan penapisan yang pertama dilakukan adalah mengidentifikasi seberapa penting peran strategis sebuah kementerian dan lembaga. Misalnya, kata dia, ada kementerian yang harus berlokasi di tempat presiden berada.
Lalu penapisan yang kedua adalah kementerian dan lembaga yang memiliki dukungan atas pengambilan keputusan. Selain itu, menurutnya kementerian dan lembaga yang juga berperan sebagai sistem pertahanan dan keamanan.
Kemudian penapisan yang ketiga adalah kementerian dan lembaga yang memiliki peran untuk mengantisipasi risiko yang ditimbulkan dalam kegagalan pelaksanaan tugas.
Dari penapisan itu, menurutnya ada sebanyak 179 eselon I dari 38 kementerian dan lembaga yang masuk ke dalam prioritas pertama. Lalu ada sebanyak 91 eselon I dari 29 kementerian dan lembaga yang masuk ke dalam prioritas kedua.
"Prioritas ketiga adalah 378 unit eselon I di 59 kementerian lembaga," ucap dia.
Walaupun nantinya banyak ASN pemerintahan pusat yang dipindahkan, menurutnya Jakarta akan tetap dijadikan sebagai kota bisnis yang tetap berjalan. Sedangkan IKN pun menurutnya akan menjadi kota pemerintahan yang terus bergerak.
"Ini sudah dibahas berkali-kali bersama para sekjen di seluruh kementerian," ujar dia.
Dalam paparannya, Azwar mengungkapkan bahwa empat kementerian koordinator (Kemenko) menjadi kementerian yang masuk ke dalam prioritas pertama, bersama dengan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, Setjen DPD, Setjen MPR, sejumlah kementerian, hingga Kejaksaan.
Sedangkan untuk kementerian dan lembaga yang masuk ke dalam prioritas kedua di antaranya Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, hingga Mahkamah Konstitusi.