JAKARTA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mengonfirmasi tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sedang sakit.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada hari ini, Jumat (19/4/2024).
"Hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit," kata Mustofa.
Gus Muhdlor sedianya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo pada hari ini.
Mustofa mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati panggilan KPK. Oleh karena itu, ia telah memberikan konfirmasi ke KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kliennya.
"Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK," jelas Mustofa.
Untuk diketahui, KPK Diketahui, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam perkara ini. Atas hal itu, Gus Muhdlor pun akan mengajukan gugatan Praperadilan
"Terkait hal tersebut selaku warga negara yang baik beliau (Muhdlor-red) menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelum nya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum," kata Mustofa dalam keterangannya, Selasa 16 April 2024.
Mustofa menyebut upaya hukum yang bakal dilakukan yaitu praperadilan dan beberapa petunjuk lain, termasuk barang bukti dengan nominal Rp 69 juta yang dianggap kecil jika melibatkan kepala daerah.
"Pada saat OTT barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK dan ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nanti nya," ungkapnya.
Ditanya terkait muatan politis dalam OTT yang melibatkan Bupati Sidoarjo itu, pihaknya mengaku belum berani mengambil kesimpulan dan masih melakukan komunikasi dengan tim hukum lainnya.
"Yang jelas OTT itu terjadi sebelum digelarnya pemilu, masalah itu bermuatan politis atau tidak kami belum berani memutuskan," imbuhnya.
Sementara itu, Ahmad Muhdlor menegaskan, akan menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK. Ditanya terkait potensi praperadilan, ia sepenuhnya melimpahkan ke tim hukum yang disiapkan.
"Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," kata dia.
KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Dua lainnya yaitu Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.