JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan, perlindungan para pekerja migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh harus segera direalisasikan dan menjadi perhatian semua pihak, sebagai bagian dari upaya negara melindungi setiap warganya.
"Jumlah PMI yang berkerja secara ilegal di negeri orang masih terbilang tinggi, langkah segera dan menyeluruh untuk melindungi mereka harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/4).
Catatan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada 2023 mengungkapkan, sedikitnya ada 9 juta orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKl) di luar negeri.
Namun, hanya 4,68 juta TKI yang bekerja sesuai jalur yang benar atau legal secara hukum. Sementara data Bank Indonesia tahun 2023 mencatat remitansi PMI mencapai USD14,22 miliar.
Menurut Lestari, yang merupakan Wakil Ketua MPR RI koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah itu, catatan BP2MI itu harus menjadi dasar berbagai upaya perbaikan tata kelola perlindungan PMI.
Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat, jangan sampai ada WNI bekerja di luar negeri secara ilegal yang sarat pelanggaran aturan sehingga minim perlindungan.
Menurut Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, berbagai upaya untuk menekan jumlah PMI ilegal, seperti sosialisasi masif, peningkatan keterampilan calon pekerja dan sejumlah kebijakan dalam peningkatan perlindungan PMI, harus konsisten dilakukan.
Rerie sangat berharap, upaya perlindungan terhadap PMI secara menyeluruh dapat segera diwujudkan, di tengah kondisi perekonomian global yang menghadirkan berbagai tantangan.