JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan kebijakan relaksasi harga acuan pemerintah (HAP) gula menjadi Rp17.500 per kilogram (kg) hingga 31 Mei 2024.
"(Harga acuan pemerintah) kan kita sudah berikan relaksasi Rp17.500 sampai 31 Mei 2024,“ kata Arief di Jakarta, pekan lalu.
Arief menyampaikan penetapan relaksasi kenaikan HAP gula melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga. Kebijakan tersebut diberlakukan sejak 5 April hingga 31 Mei 2024.
Menurut Arief, kebijakan relaksasi HAP gula diberlakukan karena memang harga komoditas tersebut secara global cukup tinggi.
Meski begitu, Arief menilai bahwa tingginya harga gula saat ini merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan produksi dalam negeri.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut harga gula konsumsi yang tinggi di pasar internasional menjadi salah satu penyebab kelangkaan stok gula di pasar ritel modern.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan, sudah menerima laporan terkait dengan kelangkaan dan kenaikan harga gula di beberapa pasar.
"Karena kesulitan memperoleh gula di sana (pasar internasional) dengan harga yang boleh (harga eceran tertinggi) di Indonesia. Harganya kan di luar tinggi," ujar Isy di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (19/4/2024).