JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar workshop Bahasa Isyarat Bagi Pelaksana Pelayanan Publik di kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Workshop ini digelar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ramah bagi kaum disabilitas.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendes PDTT, Erlin Chaerlinatun M dalam sambutannya menyampaikan bahwa kurang lebih 23 juta masyarakat Indonesia merupakan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, hak penyandang disabilitas dalam pelayanan publik harus ditingkatkan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 2,9 juta penyandang disabilitas kategori sedang hingga berat yang berada pada usia produktif, yakni usia 15-64 tahun.
Artinya 2,9 juta penyandang disabilitas ini adalah bagian dari sendi-sendi pembangunan negara menuju Indonesia Emas 2045.
"Sesuai semangat SDGs Desa,/ bahwa tidak satupun orang tertinggal. Angka 10 persen dari total 23 juta masyarakat penyandang disabilitas ini harus benar-benar diperhatikan dan mendapatkan pelayanan yang inklusif,” ujar Erlin.
Lebih lanjut Erlin menjelaskan, transformasi paradigma pelayanan publik saat ini adalah aktif melayani, bukan ingin dilayani.Dengan demikian harus benar-benar menjadi sebuah komitmen pemerintah kepada masyarakatnya, termasuk pada Kemendes PDTT.
Menurutnya, pelayanan publik bagi kaum disabilitas merupakan cermin dari komitmen sebuah negara untuk memastikan inklusi dan kesetaraan bagi semua warganya.Hal ini melibatkan penyediaan layanan yang dapat diakses dan dapat dimanfaatkan oleh semua individu, tanpa memandang jenis atau tingkat disabilitas yang dimiliki.
"Langkah-langkah konkret seperti membangun aksesibilitas fisik yang memadai, seperti jalur yang ramah kursi roda dan fasilitas toilet yang sesuai menjadi sangat penting," ujarnya.
Selain itu, pendekatan proaktif dalam menyediakan informasi dan layanan dalam berbagai format, termasuk bahasa isyarat dan braille, menjadi langkah esensial dalam memastikan akses yang setara bagi semua.
Lebih dari sekadar memenuhi kebutuhan dasar, lanjut Erlin, pelayanan publik bagi kaum disabilitas juga memerlukan pendekatan yang sensitif dan inklusif dalam interaksi dengan mereka.Oleh karena itu, pelatihan yang berkelanjutan bagi petugas pelayanan publik untuk memahami kebutuhan dan perspektif kaum disabilitas sangatlah penting.
Hal ini tidak hanya melibatkan kemampuan teknis untuk berkomunikasi dan memberikan layanan, tetapi juga membutuhkan empati dan pemahaman yang mendalam terhadap individu dengan disabilitas."Dengan demikian, pelayanan publik yang baik bagi kaum disabilitas tidak hanya menjadi kewajiban moral, tetapi juga investasi dalam menciptakan masyarakat yang lebih inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Erlin.
Pateri dalam workshop yakni peneliti dan praktisi bahasa isyarat Adhi Kusumo Bharoto dan Esti Dyah Utami. Kegiatan ini dihadiri oleh pelaksana pelayanan publik di lingkungan Kemendes PDTT.