JERUSALEM - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa keputusan apa pun oleh Pengadilan Kriminal Internasional, yang sedang menyelidiki serangan Hamas pada 7 Oktober dan serangan militer Israel di Gaza, tidak akan mempengaruhi tindakan Israel tetapi menyebut tindakan itu sebagai preseden yang berbahaya.
“Di bawah kepemimpinan saya, Israel tidak akan pernah menerima upaya apa pun yang dilakukan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag untuk melemahkan hak dasar mereka untuk membela diri,” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan di Telegram.
“Meskipun keputusan yang dibuat oleh pengadilan di Den Haag tidak akan mempengaruhi tindakan Israel, namun hal tersebut akan menjadi preseden berbahaya yang mengancam tentara dan tokoh masyarakat,” katanya.
Salah satu outlet berita televisi terkemuka Israel, Channel 12, pekan lalu melaporkan bahwa Israel semakin khawatir dengan kemungkinan ICC akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan pejabat tinggi lainnya atas dugaan pelanggaran hukum internasional di Gaza.
Laporan tersebut mengatakan bahwa Kantor Perdana Menteri mengadakan “diskusi darurat” mengenai masalah ini. Seorang juru bicara pemerintah tidak segera menanggapi pertanyaan mengenai laporan Channel 12.
Israel bukan anggota pengadilan yang berbasis di Den Haag dan tidak mengakui yurisdiksinya, namun wilayah Palestina diakui sebagai negara anggota pada tahun 2015.
Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengatakan pada bulan Oktober bahwa pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh pejuang Hamas di Israel dan oleh warga Israel di Jalur Gaza.
Khan mengatakan timnya secara aktif menyelidiki kejahatan apa pun yang diduga dilakukan di Gaza dan siapa pun yang melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban.
Pada 7 Oktober, Hamas memimpin serangan terhadap pangkalan militer dan komunitas Israel yang menewaskan 1.200 orang dan 253 orang disandera, menurut penghitungan Israel.
Israel sejak itu melancarkan serangan darat, udara dan laut yang telah menewaskan lebih dari 34.000 warga Palestina, menurut pihak berwenang Gaza, dan telah menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza. Serangan tersebut, yang kini memasuki bulan ketujuh, telah membuat sebagian besar dari 2,3 juta penduduk wilayah Palestina yang diblokade menjadi pengungsi dan menciptakan krisis kemanusiaan.
Dengan 124 anggota tetap, ICC dapat mengadili individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan agresi.
Kasus di ICC ini berbeda dengan kasus genosida yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) yang juga berbasis di Den Haag.
ICJ, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah pengadilan PBB yang menangani perselisihan antar negara, sedangkan ICC adalah pengadilan pidana berdasarkan perjanjian yang berfokus pada tanggung jawab pidana individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.