JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan pendistribusian BBM subsidi jenis Solar dan kompensasi jenis Pertalite harus tepat sasaran dan tepat volume.
Pasalnya, Solar dan Pertalite menggunakan uang negara.
Subsidi dan kompensasi BBM diberikan kepada masyarakat yang berhak untuk menjaga daya beli dengan menetapkan harga yang terjangkau, serta menciptakan rasa keadilan.
Pada saat bersamaan, lanjutnya, subsidi BBM juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.
"BBM bersubsidi dan kompensasi menggunakan uang negara, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, pendistribusian BBM juga harus dipastikan tepat sasaran dan tepat volume," ujar Erika.
Lebih lanjut, Erika menyampaikan sebagai upaya agar konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi mendapatkan haknya, BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite).
Hal itu merupakan upaya melalukan pengaturan, pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi secara tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat sesuai peruntukannya, sekaligus memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam penerbitan surat rekomendasi.
"Surat rekomendasi yang ditetapkan BPH Migas ini bertujuan agar BBM subsidi dan kompensasi yang memang diperuntukkan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan, dapat dinikmati sebagaimana mestinya atau tepat sasaran.
Selain itu, juga mendukung sektor-sektor produktif seperti sektor perikanan, pertanian dan usaha mikro, serta layanan umum," ujar Erika.(ant)