JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendukung survei peniliaian integritas (SPI) Pendidikan dalam mewujudkan generasi masa depan yang antikorupsi.
SPI Pendidikan merupakan alat ukur yang dirancang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk momotret integritas pendidikan Indonesia, termasuk memetakan kondisi karakter peserta didik di satuan pendidikan.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan bahwa Inisiatif KPK dalam menyelenggarakan SPI Pendidikan sejalan dengan perubahan yang sedang digerakan oleh Merdeka Belajar.
"Pemetaan kondisi pendidikan melalui SPI Pendidikan membantu perancangan intervensi yang tepat dalam mewujudkan ekosistem pendidikan yang berintegritas,” ujar Nadiem pada Peluncuran Indeks Integritas 2023 dan Sosialisasi SPI Pendidikan 2024 secara daring, Selasa (30/4).
Pada tahun 2023, SPI Pendidikan menjadi Program Prioritas Nasional yang berkaitan dengan Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan.
Memperluas cakupan survei ke seluruh provinsi dengan melibatkan 3.108 satuan pendidikan seluruh jenjang, sekaligus menjadi upaya pemerintah mewujudkan generasi masa depan yang antikorupsi.
Nadiem berharap SPI Pendidikan dapat terus dilakukan dengan skala yang lebih besar, sehingga dampaknya akan semakin terasa lebih luas.
“Kolaborasi antara Kemendikbudristek dengan KPK harus semakin diperkuat untuk menyelaraskan upaya bersama mewujudukan ekosistem pendidikan yang aman, nyaman, dan berintegritas,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan bahwa KPK memiliki tujuan untuk menurunkan tingkat korupsi melalui pendidikan antikorupsi.
SPI Pendidikan menjadi upaya KPK dalam mengukur dampak dari program pendidikan antikorupsi yang diinisiasi secara kolaboratif oleh seluruh pemangku pendidikan di Indonesia, terutama upaya pembangunan integritas peserta didik di semua jenjang pendidikan.
“Melalui SPI Pendidikan, KPK berupaya memotret dan memetakan kondisi integritas pendidikan melalui tiga aspek utama, yaitu karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait internalisasi nilai integritas, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan,” ujar Johanis.
Johanis menambahkan, salah satu tujuan SPI Pendidikan adalah memberi rekomendasi perbaikan dari hasil survei untuk meningkatkan efektivitas implementasi antikorupsi.
Terutama untuk Kemendikbudristek, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri yang merupakan pemangku kebijakan pendidikan tingkat nasional serta dinas pendidikan pada tingkat daerah.
Rekomendasi ini diharapkan dapat bermanfaat bagi satuan pendidikan dalam menyusun program-program peningkatan integritas peserta didik dan ekosistem pendidikan.
“Metode dan instrumen SPI Pendidikan terus dievaluasi dan dikembangkan agar dapat menjawab kebutuhan dan tujuan pengukuran. Selain itu, SPI Pendidikan juga akan mengikuti perubahan yang berkembang secara umum pada jenjang pendidikan agar terwujudnya generasi masa depan yang antikorupsi,” ujar Johanis.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, memaparkan bahwa dari hasil SPI Pendidikan 2023 dapat disimpulkan beberapa saran dan rekomendasi. Pertama, perlunya peningkatan upaya penguatan integritas ekosistem pendidikan oleh satuan pendidikan.
Kedua, meminimalisir perilaku kecurangan akademik di satuan pendidikan. Ketiga, mendorong pencegahan korupsi untuk menciptakan tata kelola sektor pendidikan yang berintegritas.
“Pada tahun 2024, SPI Pendidikan akan menyasar kepada 33.984 satuan pendidikan mulai dari provinsi sampai kabupaten/kota, sehingga hasil survei akan kami bagikan kepada pemangku kebijakan pendidikan tingkat nasional, daerah, dan kabupaten/kota".
"Selain itu, kami akan menargetkan kepada 208.882 responden dengan sebaran kuesioner kurang lebih satu juta orang,” ujar Wawan.