JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan, peringatan Hari Buruh harus menjadi momentum untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
"Setiap 1 Mei memang ditetapkan sebagai hari para pekerja, tetapi para pemangku kepentingan harus ingat ada kelompok pekerja yang belum terlindungi oleh undang-undang atau aturan yang ada, yaitu para pekerja rumah tangga".
"Komitmen untuk melindungi pekerja rumah tangga harus direalisasikan," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/5) dalam rangka memperingati Hari Buruh setiap 1 Mei.
Proses pembahasan dan pengesahan RUU PPRT yang tersendat di parlemen selama 19 tahun itu, saat ini prosesnya masih terhenti di pimpinan dewan. Padahal masa kerja DPR RI periode 2019-2024 enam bulan lagi akan berakhir.
Sejumlah pasal yang ditujukan untuk melindungi para pekerja rumah tangga, sangat diharapkan bisa mulai berlaku bila UU PPRT segera disahkan.
Menurut Lestari, pengesahan RUU PPRT sangat mendesak dilakukan agar para pekerja di ranah domestik, yang didominasi perempuan, memiliki aturan perlindungan yang memadai.
Karena, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, saat ini para pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan itu, rawan terhadap perlakuan diskriminasi, standar upah, kekerasan, hingga pelecehan di lingkungan kerjanya.
Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah mampu mengedepankan berbagai upaya untuk melindungi para pekerja rumah tangga dari ancaman tindak kekerasan dan diskriminasi.
Rerie berharap peringatan Hari Buruh ini menjadi momentum para pemangku kebijakan untuk segera mewujudkan perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga melalui pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang.