JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta perguruan tinggi agar menyeleksi dengan ketat calon penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) Kuliah.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, Abdul Kahar merespons kasus viral seorang mahasiswa penerima program KIP Kuliah yang dianggap tidak sesuai dengan kriteria penerima program tersebut.
“Sepenuhnya yang melaksanakan seleksi (KIP Kuliah, red) itu ada di perguruan tinggi. Jadi kami selalu menekankan perguruan tinggi, agar betul-betul menyeleksi penerima KIP Kuliah sesuai kriteria yang telah ditetapkan," ujarnya di sela Rembuk Nasional KIP Kuliah, Kamis (2/5) di Jakarta.
Abdul Kahar mengatakan, KIP Kuliah merupakan program bantuan sosial pemerintah guna meringankan siswa yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan studi ke jenjang D3 hingga S1.
Karenanya, Kahar juga meminta perguruan tinggi agar senantiasa mengevaluasi penerima KIP Kuliah, sesuai aspek kriteria kemampuan ekonomi dan aspek prestasi. KIP Kuliah bisa dihentikan di tengah jalan jika ditemukan bukti penerima tidak sesuai ketentuan.
“Regulasi KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek. Ini bantuan sosial, bukan prestasi. Tetapi ketika IPK-nya di bawah standar maka bisa dievaluasi," ujarnya.
Selain itu, kata Kahar, perguruan tinggi harus melakukan evaluasi berkala (setiap semeter) terhadap kemampuan ekonomi penerima bantuan, yakni berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga mahasiswa sesuai persyaratan sebagai penerima.
Abdul Kahar pun mendorong kepada seluruh perguruan tinggi agar memaksimalkan kontribusinya dalam memberikan program beasiswa kepada para mahasiswa.
"KIP Kuliah kuotanya hanya 200 ribu untuk mahasiswa baru, jadi kalau kita melihat dari 20 persen mahasiswa miskin yang masuk perguruan tinggi, itu baru mengcover sekitar 6 persen KIP Kuliah ini," ujar dia.