JAKARTA - Badan Pengaman Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, saat ini vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah tidak lagi dipergunakan dalam program imunisasi di Indonesia.
BPOM mengungkapkan, informasi tersebut diungkapkan berdasarkan hasil dari pengawasan dan penelusuran yang telah mereka lakukan terhadap program imunisasi.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sempat melakukan penghentian sementara terhadap pendistribusian 448.480 dosis vaksin AstraZeneca batch CTMAV547, pada 2021 lalu. Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk kehati-hatian dalam memastikan keamanan vaksin.
Perbincangan terkait vaksin Covid-19 milik AstraZeneca kembali menjadi isu yang hangat di masyarakat. Sebab vaksin tersebut dikabarkan dapat menimbulkan efek samping langka bernama thrombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) atau pembekuan darah.
"Menindaklanjuti isu tersebut, BPOM bersama Kemenkes dan KOMNAS PP-KIPI melakukan pemantauan keamanan vaksin secara berkala terhadap kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI)," tulis laman BPOM.
Pemantauan tersebut dilaksanakan melalui post authorization safety study (PASS), yaitu studi terhadap obat guna mendapatkan informasi lebih lanjut, yakni mengenai keamanan obat dan efektivitas tindakan manajemen risiko.
Sementara itu, hingga April 2024, BPOM belum mendapatkan laporan kejadian A2 TTS dari program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
World Health Organization (WHO) juga menegaskan, hasil kajian mereka yang menunjukkan bahwa TTS terjadi pada kurang dari satu kasus dalam 10.000 kejadian, sehingga dikategorikan sebagai very rare atau sangat jarang.
Meski demikian, BPOM, Kemenkes, dan Komnas PP-KIPI tetap mengimbau kepada masyarakat yang mengalami efek samping setelah melakukan vaksinasi untuk melaporkannya kepada tenaga kesehatan.