JENEWA - Perintah Israel untuk merelokasi warga Palestina dari Rafah tidak manusiawi dan berisiko membuat mereka semakin terancam bahaya dan kesengsaraan, kata kepala hak asasi manusia PBB pada Senin. Dia memperingatkan bahwa tindakan seperti itu terkadang bisa dianggap sebagai kejahatan perang.
Israel melancarkan serangan udara di Rafah pada hari Senin dan meminta warga Palestina untuk mengevakuasi bagian selatan kota Gaza di mana lebih dari satu juta orang yang terpaksa mengungsi akibat perang tujuh bulan telah berlindung di tenda-tenda dan sekolah-sekolah yang penuh sesak.
“Warga Gaza terus dilanda bom, penyakit, dan bahkan kelaparan. Dan hari ini, mereka diberitahu bahwa mereka harus pindah lagi seiring dengan meningkatnya operasi militer Israel di Rafah,” kata Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB Volker Türk dalam sebuah pernyataan. . “Ini tidak manusiawi.”
Serangan Israel telah meratakan wilayah lain di Gaza sedemikian rupa sehingga tidak ada lokasi selain Rafah yang memiliki infrastruktur dan sumber daya yang mampu menampung mereka yang saat ini berlindung di sana, tambah pernyataan kantor hak asasi manusia PBB.
Memerintahkan pemindahan warga sipil dilarang oleh hukum humaniter internasional, tambah pernyataan itu, dengan hanya beberapa pengecualian yang tunduk pada persyaratan hukum yang ketat. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai kejahatan perang berupa pemindahan paksa, katanya.