• Info DPR

Adde Rosi Berharap Penanganan Pengguna Narkoba Gunakan Restorative Justice

Aliyudin Sofyan | Minggu, 05/05/2024 12:17 WIB
Adde Rosi Berharap Penanganan Pengguna Narkoba Gunakan Restorative Justice Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa. Foto: dpr

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menyoroti tingginya kasus penyalahgunaan narkotika. Meskipun demikian ia berharap penyelesaiannya lebih diutamakan melalaui Keadilan Restoratif (restorative justice).

Demikian disampaikan Adde pada saat Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi III DPR RI di Bandar Lampung, Lampung, Selasa (30/4/2024).

Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

“Kami mengharapkan justru dengan pelaksanaan restorative justice yang saat ini cukup luar biasa khususnya di kejaksaan, kami berharap justru para pengguna narkotika ini bukan dimaksudkan ke dalam penjara tapi bisa dilakukan restorative justice,” kata Adde seperti dilansir dpr.go.id, Minggu (5/5/2024).

Oleh karena, menurutnya, jika pengguna narkotika tersebut, misalnya, hanya menggunakan 1-2 gram narkotika atau bisa jadi hanya coba-coba, namun saat berada di penjara malah akan bertemu dengan gembong besar bandar. Sehingga, pidana penjara bukannya sebagai tempat untuk mengurangi kasus kecanduan malah semakin merusak karena akan memunculkan mafia narkoba yang baru.

“Jadi kami berharap restorative justice ini kembali bisa dilakukan kepada pengguna narkoba yang baru coba-coba saja. Sehingga, narapidana khususnya penjara tidak overcrowded, sehingga Kemenkumham bisa memberikan pelayanan terbaik,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Diketahui, bahwa berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung pada 2021, terlihat bahwa jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang ada di wilayah Lampung sebanyak 8.919 Orang dengan kasus narkotika jumlah paling besar yaitu sebanyak 4.305 Orang yang terdiri dari 1.045 Orang dengan kasus Narkoba Pemakai dan 3.260 dengan kasus sebagai Pengedar/Bandar.